SURABAYA, JAWA TIMUR – Demi mendapatkan kepastian hukum atas hubungan dengan anak kandungnya, Kieran Robert Walter, warga negara Inggris, rela menempuh perjalanan ke Surabaya. Ia mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar statusnya sebagai ayah kandung memperoleh pengakuan hukum di Indonesia.
Permohonan tersebut berkaitan dengan anaknya yang lahir di Selandia Baru. Meski hubungan ayah dan anak telah tercantum dalam dokumen resmi luar negeri, Kieran masih membutuhkan kepastian pengakuan dalam sistem hukum Indonesia.
Melalui jalur pengadilan, ia berharap hubungan keperdataan dengan anaknya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, terutama untuk mengantisipasi persoalan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Kuasa hukum pemohon, Prawidha Murti, mengatakan, permohonan tersebut berfokus pada pengakuan hubungan hukum antara ayah dan anak yang telah didukung dokumen resmi dari luar negeri.
“Sebenarnya ini kita semata-mata meminta pengakuan status hubungan hukum ayah dan anaknya. Kebetulan pengakuan tersebut sudah ada dari pengadilan asing dan akta kelahiran luar negeri, namun karena di Indonesia belum ada, kami meminta agar bukti-bukti tersebut diakui secara sah di sini,” ujar Prawidha seusai persidangan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (12/10/2026).
Menurut Prawidha, kepastian hukum tersebut sangat penting untuk menjamin perlindungan hak anak sekaligus memberikan kejelasan mengenai hubungan hukum antara kedua orang tua dan anak.
Terlebih, perbedaan negara tempat tinggal dapat memunculkan persoalan hukum lintas negara, termasuk berkaitan dengan hak asuh maupun akses orang tua untuk bertemu anaknya.
“Langkah ini kami lakukan untuk kepentingan terbaik sang anak (*the best interest of the child*). Indonesia belum meratifikasi *The Hague Convention* terkait pencegahan penculikan anak oleh salah satu orang tua. Tanpa status hukum yang tegas di Indonesia, salah satu orang tua berisiko kehilangan akses terhadap anaknya,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum pemohon lainnya, Aditya Buntukaraeng, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen resmi dari Selandia Baru untuk mendukung permohonan.
Salah satu dokumen penting yang diajukan adalah akta kelahiran yang mencantumkan nama Kieran sebagai ayah biologis dan Mimmy, warga negara Indonesia, sebagai ibu kandung anak tersebut.
Aditya menyebut, pencantuman identitas pemohon dalam dokumen resmi itu menjadi bukti penting untuk memperkuat permohonan pengakuan status ayah kandung di Indonesia.
“Hakim sudah mengonfirmasi bahwa nama pemohon tertera jelas dalam akta kelahiran yang dikeluarkan di New Zealand. Dokumen ini menjadi alat bukti utama yang sah untuk membuktikan bahwa klien kami adalah ayah kandung dan biologis dari anak tersebut,” katanya.
Sidang dengan agenda pembuktian permohonan tersebut juga menghadirkan ahli hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Bebeto Ardyo.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Bebeto menjelaskan bahwa hukum Indonesia membuka ruang pembuktian hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologis, termasuk bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan yang pemaknaannya diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.
“Putusan MK menegaskan bahwa hubungan hukum antara anak dan ayah biologis tetap dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti tes DNA, maupun alat bukti lain yang sah secara hukum,” jelas Bebeto.
Ia menambahkan, pembuktian hubungan ayah dan anak tidak harus selalu mengandalkan tes DNA. Dokumen resmi dari negara lain, pengakuan pemerintah asing, serta keterangan saksi juga dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti.
“Akta kelahiran dari negara lain, pengakuan resmi pemerintah asing, hingga keterangan saksi dapat dijadikan alat bukti. Putusan MK memberi ruang yang luas, dan penilaian akhirnya berada pada kewenangan hakim,” pungkasnya.
Melalui permohonan ini, Kieran berupaya memperoleh kepastian hukum atas statusnya sebagai ayah kandung di Indonesia. Baginya, pengakuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut perlindungan hak dan kepentingan terbaik bagi anaknya di masa depan.

Belum ada komentar