Kejari Lamongan Bidik Peran BPN dalam Kasus Sertifikat Lahan Mangrove Klayar

Kepala Kejari Lamongan, Hendro Wasisto, didampingi Kasi Intel Erfan Nurcahyo dan Kasi Pidsus Mohammad Fajarudin, (Edi)
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Penyidikan kasus dugaan alih fungsi kawasan mangrove lindung di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, memasuki babak baru yang kian memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kini memperluas jangkauan penyidikan untuk mendalami keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan. Langkah tegas ini diambil setelah korps adhyaksa mendeteksi adanya kejanggalan sistematis dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 seluas 2.512 meter persegi di atas tanah negara tersebut.

Penyidik sejauh ini telah menjebloskan tiga orang tersangka ke Lapas Kelas IIB Lamongan untuk penahanan periode 6 hingga 25 Oktober 2026. Ketiga tersangka tersebut meliputi IR (Kades Sidokelar periode 2013–2017), MA (pemohon sertifikat), serta AR (pihak swasta). Penyidikan mengungkap praktik manipulasi dokumen hukum, seperti penggunaan SPPT PBB fiktif, Surat Keterangan Tanah (SKT) diduga palsu yang diterbitkan IR, hingga klaim penguasaan fisik lahan secara sepihak sejak 1990. Lahan negara yang terbit sertifikatnya pada 2014 itu kemudian dijual pada 2022 dengan meraup keuntungan ilegal mencapai Rp1,38 miliar, sementara kejaksaan berhasil menyita aset bernilai Rp1,84 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Hendro Wasisto, menegaskan bahwa pintu penambahan tersangka masih terbuka lebar seiring pemeriksaan 59 saksi, 14 ahli, dan analisis 28 dokumen audit BPKP Jawa Timur. Hendro menyinyalir penetapan tersangka baru sangat mungkin menyasar pejabat pertanahan jika bukti keterlibatan terkonfirmasi. Praktisi hukum Idris Sopian Ahmad menguatkan pandangan tersebut dengan menekankan pentingnya menguji seluruh tahapan administrasi di BPN, mulai dari verifikasi warkah, proses pengukuran fisik di lapangan, hingga legalisasi perubahan status tanah negara menjadi milik perorangan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum para tersangka yang dipimpin Muhammad Asyiqin mulai melancarkan perlawanan hukum atas penahanan kliennya. Asyiqin mempertanyakan obyektifitas penyidik yang menahan kliennya sebelum menetapkan pihak otoritas pertanahan sebagai tersangka utama penerbit sertifikat. Meski begitu, Kejari Lamongan menegaskan penanganan perkara tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah dan penguatan alat bukti yang sah demi membongkar tuntas mafia tanah di kawasan lindung pesisir Jawa Timur tersebut.

Belum ada komentar