JAKARTA UTARA, DKI JAKARTA–Dugaan pengrusakan tanaman melanda area pemukiman di kawasan Komplek Perumahan Taman Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Insiden yang diduga melibatkan pemotongan vegetasi tanpa izin pemilik lahan ini berlanjut ke jalur hukum setelah korban resmi mengadukan aksi tersebut ke Mapolsek Metro Penjaringan.
Peristiwa tersebut menyasar lahan milik warga berinisial CT, yang mencakup berbagai jenis vegetasi bernilai ekonomi seperti pisang, ginseng, hingga cincau. Kendati pihak pemilik bersama rekannya berinisial DL telah melontarkan teguran secara langsung di lokasi kejadian, dua orang terlapor diduga tetap melanjutkan aksi pemotongan hingga memicu estimasi kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp120 juta.
Penanganan perkara ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/X/2025/Sek.Penj oleh Polsek Metro Penjaringan. Pihak kepolisian kini memegang peranan krusial dalam melakukan langkah prapenyelidikan guna mengklarifikasi kronologi kejadian, mengumpulkan bukti petunjuk, serta menguji keabsahan nilai kerugian yang diajukan oleh pelapor.
Di sisi lain, korban mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa rekaman video saat kejadian berlangsung untuk memperkuat aduannya. Korban juga menyoroti respons layanan darurat kepolisian 110 yang sempat diakses saat peristiwa terjadi, seraya menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut secara transparan dan berkeadilan.
Secara ketentuannya, dugaan tindakan memasuki pekarangan tanpa izin serta perusakan aset milik orang lain berpotensi melanggar payung hukum pidana yang berlaku. Mengacu pada Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kepastian hukum atas dugaan pelanggaran ini sepenuhnya berada di tangan penyidik yang mengedepankan asas kehati-hatian serta praduga tak bersalah.

Belum ada komentar