Markas Rahasia Bertembok Peredam Terbongkar, 41 WNA Pelaku Scamming Surabaya Disidang

Foto: Sidang 41 WNA kasus dugaan scamming lintas negara di Pengadilan Negeri Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR -Saksi kunci membongkar fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan 41 warga negara asing di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/10/2026). Di hadapan majelis hakim, saksi Endang Sumarna membeberkan kronologi penyewaan dua rumah mewah di kawasan Laguna Pakuwon dan Dharmahusada yang disulap menjadi markas rahasia. Lokasi tersebut sengaja dilengkapi bilik-bilik bersekat triplek dan lapisan peredam suara untuk menyamarkan aktivitas operasional penelepon berskala internasional.

Praktik canggih jaringan ini menyasar ratusan korban di luar negeri, terutama warga negara Jepang dan Tiongkok, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 triliun. Dalam aksinya, para terdakwa diduga berpura-pura menjadi aparat penegak hukum guna mengelabui para korban hingga mentransfer uang dalam jumlah fantastis. Saksi bahkan mengaku pernah melihat salah satu terdakwa mengenakan seragam polisi saat beraktivitas di dalam rumah kontrakan tersebut.

Foto: Sidang 41 WNA kasus dugaan scamming lintas negara di Pengadilan Negeri Surabaya
Foto: Sidang 41 WNA kasus dugaan scamming lintas negara di Pengadilan Negeri Surabaya

Pihak kejaksaan turut melimpahkan ratusan barang bukti kejahatan digital bernilai tinggi ke persidangan untuk memperkuat dakwaan. Aparat menyita puluhan unit ponsel pintar berbagai merek ternama, belasan komputer jinjing, iPad, modem, ratusan kartu perdana, hingga uang tunai rupiah dan mata uang asing. Seluruh perangkat komunikasi serta material bilik peredam suara tersebut menjadi bukti fisik vital yang mengindikasikan kuat adanya skema online scam terorganisasi dari wilayah Jawa Timur.

Jaksa penuntut umum menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk pasal penipuan dalam KUHP terbaru serta pasal tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Meski bukti-bukti material dan kesaksian mengejutkan telah dihadirkan di muka persidangan, seluruh terdakwa tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah hingga majelis hakim memutus perkara ini secara sah dan meyakinkan. Process peradilan masih akan terus bergulir guna mendalami keterlibatan aktor intelektual lain yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Belum ada komentar