Namsumadi Ungkap Pertemuan dengan Ahmad Fauzi dalam Sidang Scamming 41 WNA

Foto: Sidang 41 WNA kasus dugaan scamming di Pengadilan Negeri Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Persidangan perkara dugaan penipuan daring atau scamming yang melibatkan 41 warga negara asing (WNA) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mengungkap fakta mengenai hubungan antara saksi Namsumadi dengan Ahmad Fauzi alias Ozi alias Abi.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi menggali secara mendalam awal perkenalan Namsumadi dengan Ahmad Fauzi, termasuk pembicaraan mengenai pekerjaan yang disebut akan dijalani Fauzi.

Perkara ini merupakan kasus dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang menyasar korban di Jepang dan Tiongkok. Sebelumnya, 41 WNA telah didakwa dalam perkara tersebut di PN Surabaya.

Di hadapan majelis hakim, Namsumadi menerangkan bahwa dirinya mengenal Ahmad Fauzi melalui seorang pria bernama Sanjaya.

Namsumadi mengatakan, dirinya bersama Sanjaya pernah datang ke rumah Fauzi di wilayah Tangerang. Namun, ia menegaskan bahwa kedatangannya saat itu bukan dalam rangka memperkenalkan diri kepada Fauzi.

“Sebenarnya bukan mengenalkan. Saya lagi ada sama Bapak Sanjaya untuk mengantar ke rumah Fauzi,” ujar Namsumadi dalam persidangan.

Hakim kemudian menggali hubungan Namsumadi dengan Sanjaya. Saksi menjelaskan bahwa Sanjaya merupakan teman dari majikannya yang bernama Ridwan.

Menurut Namsumadi, dirinya mengenal Sanjaya ketika pria tersebut datang ke rumah majikannya.

Dalam pertemuan tersebut, Namsumadi mengaku mendengar pembicaraan mengenai pekerjaan yang sedang dicari Fauzi.

“Saya tidak terlalu memperhatikan, cuma intinya Pak Sanjaya bilang kalau Pak Fauzi ini sedang tidak ada pekerjaan, mencari pekerjaan,” ungkapnya.

Majelis hakim kemudian menanyakan pekerjaan yang pada saat itu disebut akan dijalani Ahmad Fauzi.

Namsumadi mengatakan, berdasarkan apa yang didengarnya dalam pembicaraan tersebut, Fauzi akan ditempatkan di Tangerang. Pekerjaan yang disebut adalah sebagai pengantar anak sekolah.

“Waktu itu saya mendengar dia akan ditempatkan di Tangerang untuk mengantarkan anak sekolah,” kata Namsumadi.

Meski demikian, saksi mengaku tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut benar-benar dijalankan Fauzi. Ia juga tidak mengetahui kapan Fauzi mulai bekerja maupun berapa lama pekerjaan itu dilakukan.

Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim karena terdapat informasi lain dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Namsumadi.

Pemeriksaan saksi kemudian diarahkan pada BAP yang dibuat penyidik Polrestabes Surabaya.

Majelis hakim mengingatkan Namsumadi bahwa dirinya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan membubuhkan tanda tangan pada BAP tersebut.

Hakim kemudian merujuk BAP tertanggal 3 Mei 2026, khususnya pada poin ke-12. Dalam bagian tersebut, disebutkan adanya keterangan bahwa Ozi atau Abi akan pergi ke Surabaya.

Keterangan itu kemudian dibandingkan dengan pernyataan Namsumadi di persidangan yang menyebut Fauzi akan bekerja di Tangerang.

“Yang jadi pertanyaan saya, apakah dia jadinya bekerja di Tangerang atau di Surabaya?” tanya hakim.

Namsumadi tetap berpegang pada apa yang diketahuinya berdasarkan pembicaraan yang pernah ia dengar.

“Yang sependengaran saya di Tangerang,” jawabnya.

Hakim kembali menanyakan kapan Fauzi mulai bekerja dan berapa lama berada di Tangerang. Namun, Namsumadi mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

“Saya tidak tahu, Pak, karena saya kan sudah di Surabaya,” ujarnya.

Dalam persidangan, Namsumadi menyebut dirinya bertemu dengan Ahmad Fauzi sebanyak dua kali.

Pertemuan pertama disebut berlangsung sekitar Februari 2023. Setelah itu, keduanya kembali bertemu pada Februari 2026.

Salah satu pertemuan tersebut berlangsung di rumah Fauzi di wilayah Tangerang dan turut melibatkan Sanjaya.

Keterangan mengenai hubungan Namsumadi dan Fauzi menjadi bagian dari rangkaian fakta yang sedang digali majelis hakim untuk mengetahui keterkaitan para saksi dengan perkara yang menjerat 41 WNA tersebut.

Selain menggali hubungan antara saksi dan pihak yang berkaitan dengan perkara, majelis hakim juga memastikan identitas serta hubungan sejumlah saksi dengan para terdakwa.

Para saksi diminta menerangkan apakah mengenal, pernah bertemu, memiliki hubungan keluarga, maupun hubungan pekerjaan dengan para terdakwa.

Persidangan perkara tersebut juga melibatkan penerjemahan ke dalam bahasa Jepang dan Mandarin mengingat para terdakwa berasal dari sejumlah negara asing.

Sebelum pemeriksaan saksi berlangsung, majelis hakim mengingatkan para terdakwa agar mencermati seluruh keterangan yang disampaikan di ruang sidang.

Apabila terdapat keterangan yang dianggap tidak sesuai, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan, sanggahan, maupun klarifikasi sesuai tahapan persidangan.

Perkara dugaan online scam yang melibatkan 41 WNA tersebut masih dalam proses pembuktian. Keterangan Namsumadi dan saksi lainnya belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keterlibatan masing-masing terdakwa.

Seluruh keterangan saksi nantinya akan diuji bersama alat bukti serta keterangan pihak-pihak lain sebelum majelis hakim mengambil keputusan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, jaksa mendakwa para terdakwa dengan ketentuan pidana penipuan dan alternatif ketentuan UU ITE.

Belum ada komentar