KABUPATEN KEDIRI, JAWA TIMUR —Bayang-bayang ketakutan akan penilaian keluarga mengubah hubungan asmara sepasang kekasih menjadi tindak pidana berat. Kepolisian Resor Kediri membongkar dua rangkaian kasus tragis hilangnya nyawa bayi yang melibatkan pasangan muda di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Badas–Pare serta Kecamatan Pagu. Penyidik mengidentifikasi motif utama kedua peristiwa tersebut berakar dari kepanikan para pelaku untuk menyembunyikan kehamilan di luar nikah dari keluarga masing-masing.
Peristiwa pertama menyeret sepasang kekasih berinisial TW (23) dan DA (22). TW melahirkan bayi laki-laki secara mandiri di kamar mandi rumahnya kawasan Desa Tunglur, Badas. Diduga kuat akibat cemas tangisan bayi terdengar warga, TW nekat membekap mulut serta hidung buah hatinya hingga menghembuskan napas terakhir. DA kemudian membawa jasad bayi tersebut untuk dimakamkan secara diam-diam di area belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Pare.
Pada lokasi lain, warga Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Pagu, menemukan janin laki-laki berusia sekitar lima bulan tergeletak di tepi jalan. Dari hasil penyelidikan intensif, Polsek Pagu bersama Tim Buser Polres Kediri mengamankan pasangan AW (20) dan RGP (20). AW mengaku mengonsumsi obat keras penggugur kandungan karena merasa belum siap melangkah ke jenjang pernikahan, sebelum akhirnya membuang janin tersebut ke pinggir jalan.
Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif menegaskan proses hukum berjalan tegas terhadap keempat tersangka dengan tetap mengedepankan asas keadilan serta praduga tak bersalah. Para tersangka dalam kasus pembunuhan bayi dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP Baru, sementara pelaku aborsi disangkakan pasal tindak pidana medis ilegal dan perusakan janin. Pihak kepolisian mengimbau para orang tua dan generasi muda agar meningkatkan pengawasan pergaulan guna mencegah keputusan fatal yang berujung konsekuensi pidana.

Belum ada komentar