SURABAYA, JAWA TIMUR –Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang semula menegang mendadak berubah menjadi haru. Kasus dugaan pengeroyokan dan penguasaan paksa yang membelit perkara sengketa ruko di Jalan Muka Nomor 34 Surabaya ini menemui titik terang. Korban, Bagus Andri Widodo, memilih berjiwa besar dengan memaafkan tiga terdakwa—Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan—secara langsung di hadapan Majelis Hakim.
Aksi saling maaf dan peluk hangat di tengah jalannya persidangan tersebut menyedot perhatian pengunjung sidang. Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, menyampaikan apresiasi tinggi atas iktikad baik kedua belah pihak. Meski demikian, majelis hakim menegaskan agar tindakan main hakim sendiri tidak terulang di tengah masyarakat. Hakim mengimbau warga agar selalu menempuh jalur hukum resmi bila menghadapi konflik sengketa ruko maupun perselisihan lainnya.
Tim penasihat hukum terdakwa dari DBP BNPM, yang dipimpin Akhmad Zaini bersama rekan-rekan advokatnya, membenarkan adanya permohonan skema restorative justice atau keadilan restoratif. Menurut Zaini, kesepakatan damai ini tidak hanya sebatas kata maaf, melainkan juga memuat komitmen tegas para terdakwa untuk merenovasi serta memulihkan kondisi fisik ruko seperti semula.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP, serta Pasal 257 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP. Kendati kesepakatan perdamaian telah tercipta, proses pembuktian pidana di meja hijau tetap berjalan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.
Sikap legawa korban beserta komitmen pemulihan dari para terdakwa kini menjadi berkas fakta persidangan yang berharga. Majelis Hakim bakal mempertimbangkan dinamika perdamaian ini dalam merumuskan putusan akhir. Peristiwa berharga dari ruang sidang PN Surabaya ini menjadi ikhtiar nyata bahwa musyawarah dan kedamaian tetap dapat mekar di tengah rumitnya jerat sengketa hukum.

Belum ada komentar