Investasi Saham PT Surabaya Sore Ungkap Dugaan Agunan Bank

Foto: Sidang perkara transaksi saham PT Surabaya Sore di PN Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR -Persidangan perkara dugaan tindak pidana transaksi saham PT Surabaya Sore yang mendudukkan Raditya Mohammer Khadafi sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya kembali bergulir. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi kunci, Hariyanto, untuk mengurai alur penyerahan dana investasi jumbo sekitar Rp3 miliar serta status legalitas kepemilikan 1,5 juta lembar saham perusahaan media tersebut. Majelis hakim secara intensif mencecar saksi guna mendalami dugaan ketidaksesuaian administrasi dan proses peralihan saham melalui notaris yang ditunjuk.

Dalam kesaksiannya, Hariyanto membeberkan kronologi keterlibatannya yang bermula dari penawaran ekspansi bisnis pada rentang 2018 hingga 2019. Penyerahan dana investasi dilakukan secara bertahap sejak September 2019 hingga Januari 2020, termasuk penggunaan cek tunai senilai Rp2 miliar. Dana tersebut turut menyertakan dua rekannya, Amos Tanaka dan Eric Power. Namun, janji manis pembagian dividen tahunan sebesar 20 persen serta transparansi laporan keuangan berkala yang disepakati bersama pihak manajemen disinyalir tidak pernah terealisasi.

Fakta persidangan semakin memanas saat saksi mengungkapkan dugaan pembebanan aset perusahaan. Aset PT Surabaya Sore disinyalir telah dijadikan jaminan kredit di PT Bank Artha Graha Internasional Tbk sejak 2018 dan berstatus kredit macet (Kol-5). Informasi krusial ini baru diketahui saksi pada akhir 2020, jauh setelah transaksi pembelian saham rampung. Selain itu, muncul dugaan penggunaan dana kas perusahaan tanpa persetujuan pemegang saham resmi untuk membayar kewajiban kredit bank serta polemik adanya dugaan penggadaian saham.

Majelis hakim juga menyoroti keabsahan dokumen jual beli saham dan dugaan ketidaksesuaian dengan akta berita acara rapat perusahaan. Saksi menegaskan bahwa transaksi awal dilakukan melalui pihak keluarga, yakni Setiawan Wicaksono. Kendati demikian, majelis hakim mengingatkan agar seluruh keterangan saksi tetap berpatokan pada hal yang dialami secara langsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Rangkaian pembuktian, dokumen, serta saksi silang masih akan terus diuji sebelum majelis memutuskan status hukum berkekuatan hukum tetap.

Belum ada komentar