SURABAYA, JAWA TIMUR -Skandal dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana yang memadukan bujukan zat terlarang serta manipulasi asmara kini mencoreng institusi kepolisian di Jawa Timur. Anggota Polri berpangkat Bripda dengan inisial ASH, bintara yang bertugas di Satreskrim Polres Gresik, resmi dilaporkan oleh seorang wanita berinisial PCN ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. Laporan tersebut mengungkap penderitaan korban yang mengaku dibujuk mengonsumsi narkotika jenis ekstasi hingga disetubuhi secara berulang dengan iming-iming janji manis pernikahan.
Dalam dokumen pengaduan yang dilayangkan pada September 2026, pelapor membeberkan kronologi kelam yang bermula dari tempat hiburan malam sejak pertengahan April 2026. Bintara polisi tersebut dituduh memanfaatkan posisinya untuk meyakinkan pelapor agar mau mengonsumsi ekstasi dengan jaminan perlindungan. Tak berhenti di situ, terlapor disinyalir mendatangi apartemen korban pada Juli 2026 dan membujuknya melakukan hubungan badan di luar nikah. Korban terpaksa menuruti kehendak terlapor dan mengonsumsi ekstasi berulang kali karena berada di bawah tekanan serta kekhawatiran rencana pernikahan yang dijanjikan akan dibatalkan.
Harapan korban untuk mendapatkan kepastian janji suci tersebut justru berujung pada kekecewaan mendalam ketika memasuki pertengahan September 2026. Saat korban menagih kepastian pernikahan dan kejelasan terkait informasi tes urine acak yang sempat diakui terlapor positif, oknum polisi tersebut justru menghilang dan memutus seluruh akses komunikasi. Bintara tersebut tak lagi dapat dihubungi via telepon maupun pesan singkat, bahkan korban mendapatkan perlakukan yang intimidatif di hadapan umum saat berupaya mencari keadilan melalui keluarga terlapor.
Guna membongkar dugaan kejahatan dan pelanggaran kode etik ini, PCN telah menyerahkan deretan barang bukti elektronik yang krusial kepada Propam Polda Jatim. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman video detik-detik terlapor saat mengonsumsi ekstasi, tangkapan layar percakapan digital, dokumen foto, hingga data riwayat lokasi. Pelapor mendesak kepolisian menegakkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 serta PP Nomor 1 Tahun 2003 secara tegas, dengan mengirimkan tembusan laporan langsung ke Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Kapolda Jawa Timur.
Kendati pengaduan ini mengungkap rentetan persetubuhan dan penyalahgunaan narkotika yang memprihatinkan, seluruh tuduhan dalam berkas laporan tersebut masih dikategorikan sebagai keterangan sepihak dari pelapor. Tim internal Propam Polda Jatim kini tengah mendalami, memverifikasi bukti, serta menjadwalkan pemeriksaan para saksi. Berdasarkan prinsip hukum yang berlaku, asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi, dan Bripda ASH diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan resmi atas tuduhan yang disangkakan.

Belum ada komentar