Kekerasan Seksual Anak di Surabaya Terungkap Usai Korban Mengadu

Foto: Polrestabes Surabaya menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR —Skenario kelam yang membelit seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Surabaya akhirnya terkuak secara dramatis. Keberanian korban yang membisikkan penderitaannya kepada seorang teman sebaya menjadi titik balik terbongkarnya dugaan kejahatan tersembunyi ini. Informasi sensitif tersebut dengan cepat menjalar dari orang tua teman korban hingga sampai ke telinga sang ayah, H.C (44), yang langsung mengambil langkah tegas membawanya ke jalur hukum.

Menindaklanjuti laporan resmi keluarga, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya bergerak cepat mengamankan seorang pria lansia berinisial R (65) pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengonfirmasi bahwa tersangka memanfaat relasi kedekatan serta dominasi lingkungan untuk menjerat korban yang sudah dikenalnya sejak kecil.

Penyidik menduga aksi tidak terpuji ini telah berlangsung secara berulang sepanjang rentang waktu Mei hingga Juni 2026. Dalam salah satu peristiwa yang berhasil digali petugas, tersangka disinyalir memanggil korban masuk ke dalam kamar untuk melancarkan aksinya, sebelum akhirnya membungkam korban dengan imbalan uang tunai sebesar Rp5.000. Kerentanan posisi korban yang kerap beraktivitas di sekitar kediaman tersangka ditengarai menjadi faktor utama yang memuluskan dugaan praktik manipulatif tersebut.

Guna memulihkan trauma mendalam yang dialami korban, aparat kepolisian memastikan pemberian pendampingan psikologis berkelanjutan bersama instansi terkait. Di sisi lain, penyidikan ketat terus berlanjut untuk memperkuat konstruksi hukum melalui pengumpulan alat bukti valid, pemeriksaan saksi, serta pendalaman keterangan guna menjamin keadilan bagi korban.

Atas perbuatan yang disangkakan, R kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Belum ada komentar