SURABAYA, JAWA TIMUR –Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika kembali mengguncang kawasan Dupak Timur, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan. Anggota Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial ROS (53) setelah menerima aduan dari warga setempat. Dari tangan pria paruh baya tersebut, petugas berhasil menyita 17 paket kristal putih diduga sabu dengan berat bersih mencapai 1,419 gram, beserta sebuah dompet bermotif bunga dan sedotan plastik sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan penyidik membeberkan modus tak biasa yang digunakan terduga pelaku untuk mengelabuhi petugas. ROS disinyalir menyembunyikan barang haram tersebut di dalam tas kecil yang biasa dipakai untuk tempat perhiasan emas. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombespol Lutfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa ROS diduga mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial BR di kawasan Makam Rabesan, Bangkalan. Dalam transaksi bernilai Rp2,1 juta itu, ROS membawa sekitar 3 gram sabu ke Surabaya untuk dipecah menjadi paket kecil.

Rekam jejak hukum mencatat bahwa ROS bukan sosok baru dalam dunia peredaran barang haram di Jawa Timur. AKBP Dodi menegaskan bahwa terduga pelaku merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2019 silam. Pengalaman masa lalu rupanya tak menyurutkan langkah ROS, yang diduga telah membagi pasokan menjadi 33 paket hemat seharga Rp100 ribu per paket. Sebanyak 16 paket di antaranya disinyalir sudah beredar ke tangan konsumen sebelum polisi melakukan penggerebekan.
Pihak kepolisian saat ini terus memburu keberadaan BR yang telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai penyuplai utama. Sementara itu, penyidik memproses hukum ROS dengan menerapkan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Atas dugaan tindakan tersebut, petugas menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Belum ada komentar