Oknum DPRD Gerindra Ditangkap Narkoba Polrestabes Surabaya Usai Dugem

Foto Ilustrasi Dua Oknum DPRD usai Dugem diamankan Polisi saat di Hotel
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR-Publik Jawa Timur gempar setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melancarkan penggerebekan di sebuah kamar hotel kawasan Surabaya pada Senin (28/9/2026). Aksi tegas kepolisian ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pesta narkoba yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial N. Namun, petugas dibuat terkejut saat mendapati delapan orang di dalam kamar, yang tiga di antaranya disinyalir merupakan oknum anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, yakni UA (DPRD Kabupaten Malang), A (DPRD Banyuwangi), dan Ar (DPRD Situbondo).

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat isap (bong), korek, serta bungkus rokok tempat menyimpan sabu. Pengakuan terduga N mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial C yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil tes urine mengonfirmasi tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi, sementara N positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Kasus ini kian menyita perhatian publik lantaran penyelidikan bergerak menuju tempat hiburan malam hits di Surabaya tempat para pelaku menghabiskan malam sebelum digerebek. Diskotik yang tergolong sangat populer di kalangan pencinta dunia malam tersebut dibidik petugas karena dinilai bukan rahasia umum kerap menjual bebas narkoba jenis ineks di dalam area klub. Fenomena ini bahkan kerap viral di media sosial TikTok melalui unggahan para pengunjung yang secara terbuka memamerkan reaksi fisik usai mengonsumsi barang haram tersebut.

Di sisi lain, jajaran pimpinan DPC Partai Gerindra Banyuwangi maupun daerah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum kadernya. Ketua DPC Partai Gerindra Banyuwangi, Ir. H. Sumail Abdullah, serta jajaran Fraksi Gerindra belum merespons konfirmasi wartawan dan memilih menunggu rilis resmi kepolisian. Ketiadaan rilis formal dari pihak keluarga membuat rumor terus berkembang di tengah masyarakat, meski publik diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus hukum ini dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengonfirmasi pada Rabu (30/9/2026) bahwa seluruh delapan orang yang diamankan tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Meski demikian, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), pihak kepolisian mengambil langkah restorative justice serta mekanisme rehabilitasi bagi para pelaku.

Belum ada komentar