KABUPATEN GOWA, SULAWESI SELATAN-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tegas penyidik mendadak menyita perhatian publik setelah korps pimpinan Bareskrim tersebut menyita sederet aset mewah bernilai total Rp5,58 miliar yang diduga kuat bersumber dari aliran dana tak sah. Penyidikan intensif ini menandai babak baru penegakan hukum di lingkungan pemerintahan daerah Sulawesi Selatan.
Direktur P2A Kortas Tipikor Polri, Brigjen Indra Lutrianto Amstono, menegaskan bahwa penyitaan aset dilakukan sebagai langkah awal pemulihan kerugian keuangan negara. Aset bernilai fantastis tersebut mencakup dua unit rumah mewah serta satu armada komersial. Aset terpilih meliputi hunian eksklusif di kawasan Royal Spring Gowa senilai Rp1,4 miliar, rumah mewah di area Waterfront Makassar berstatus PPJB senilai Rp3,5 miliar, hingga satu unit Toyota HiAce produksi 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT seharga Rp682 juta.
Konstruksi perkara mengungkap modus operandi yang diduga melibatkan orang kepercayaan tersangka berinisial HA. Penyidik menemukan indikasi penarikan dana berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dari pelaku usaha minimarket senilai Rp85 juta per gerai, yang terakumulasi hingga Rp850 juta. Dana terkumpul tersebut disinyalir kuat dialokasikan untuk membiayai cicilan rumah di kawasan Waterfront serta pembelian unit kendaraan operasional. Dugaan penyelewengan ini kian menguat seiring temuan praktik pungutan tidak resmi dalam penerbitan dokumen PKKPR dan PBG.
Tak hanya sektor perizinan dan investasi, penyidik turut membidik aliran dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino yang disinyalir memungut biaya hingga Rp100 juta dari pihak penyedia jasa. Penetapan status hukum ini ditempuh setelah penyidik memeriksa 30 saksi kunci, empat ahli independen, serta menggelar penggeledahan maraton di empat titik strategis. Meski demikian, penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penyidik Kortas Tipikor Polri kini memfokuskan pengerahan tim ahli untuk menelusuri alur transaksi keuangan yang lebih luas guna memetakan keterlibatan pihak lain. Dalam waktu dekat, penyidik menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Sitti Husniah Talenrang guna menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka utama. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh jejaring aliran dana guna memastikan transparansi serta kepastian hukum tanpa pandang bulu.

Belum ada komentar