KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menyegel sebanyak 144 ton udang vannamei impor di fasilitas gudang PT Bumi Menara Internusa (BMI) Kabupaten Lamongan. Langkah pengawasan mendadak dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ini berfokus pada upaya menjaga iklim usaha perikanan nasional dari ancaman persaingan tidak sehat yang meresahkan para petambak lokal.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa pasokan udang vannamei hasil panen petambak dalam negeri sebenarnya sangat mencukupi kebutuhan pasar nasional. Kebijakan menyegel udang impor ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan memastikan seluruh rantai distribusi perikanan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Kehadiran komoditas asing dalam jumlah besar berpotensi menekan harga jual komoditas lokal di tingkat petambak.
Guna mengusut tuntas legalitas komoditas tersebut, tim penyidik PSDKP KKP langsung menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta mengamankan seluruh rekam jejak dokumen masuknya barang. Langkah mendalam ini melibatkan kolaborasi lintas instansi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menelusuri potensi pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana perpajakan terkait udang impor tersebut.
Pihak otoritas tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengawal kasus penyegelan udang impor ini hingga ada penetapan hukum yang berkekuatan tetap. Pemeriksaan intensif terus berjalan guna memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam melanggar aturan tata niaga perikanan. Publik kini menanti hasil investigasi resmi KKP yang berpotensi membongkar praktik tata niaga impor perikanan di wilayah Jawa Timur.

Belum ada komentar