Tersangka Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Dunia

Foto: Tersangka dugaan pungli Dinas ESDM Jawa Timur Oni Setiawan meninggal dunia setelah sempat mengalami serangan jantung
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR–Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memasuki babak baru yang mengejutkan. Salah satu pejabat yang telah berstatus tersangka, Oni Setiawan, menghembuskan napas terakhirnya pada Jumat sore, 18 September 2026. Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim tersebut menghembuskan napas terakhir di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Yogi Aryanto. Pihak kejaksaan mengonfirmasi almarhum menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 17.00 WIB setelah sempat mendapat perawatan medis darurat. Sebelum dinyatakan meninggal dunia, almarhum mendadak mengalami serangan jantung saat berada di dalam Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Petugas rutan langsung melarikan almarhum ke Rumah Sakit Islam (RSI) terdekat untuk memperoleh penanganan medis intensif, namun takdir berkata lain.

Sebelum menghembuskan napas terakhir, almarhum bersama sejumlah pejabat lain terjerat dugaan praktik pungli perizinan di sektor pertambangan dan air tanah. Penyidik mengusut dugaan penarikan sejumlah uang kepada para pemohon izin dengan dalih mempercepat proses perpanjangan maupun penerbitan izin usaha baru. Selain almarhum, penyidik menetapkan tersangka lain yakni Aris Mukiyono (Kepala Dinas ESDM Jatim), Hermawan (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah), serta Ertika Dinawati (Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim).

Secara hukum, meninggalnya almarhum membuat proses penuntutan dan penyidikan terhadap dirinya gugur demi hukum demi mengedepankan asas keadilan. Kendati demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa wafatnya almarhum tidak secara otomatis menghentikan penyidikan terhadap para tersangka lainnya. Penyidik terus melanjutkan pengusutan perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan asas praduga tidak bersalah yang tetap dijunjung tinggi.

Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam membongkar secara tuntas dugaan praktik penyimpangan pelayanan publik di sektor ESDM Jatim tersebut. Penanganan perkara yang transparan dan akuntabel menjadi kunci utama untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.

Belum ada komentar