Dana Gotong Royong Rp 950 Ribu di SMPN 3 Genteng Disorot, Infak atau Pungutan?

Foto: ilustrasi (Dana Gotong Royong Rp950 Ribu di SMPN 3 Genteng Disorot, Infak atau Pungutan?)
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BANYUWANGI, JAWA TIMUR – Dugaan pengumpulan dana gotong royong atau infak anak-anak sebesar Rp950 ribu per tahun di SMP Negeri 3 Genteng, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan. Persoalan utamanya bukan semata nominal, melainkan bagaimana dana tersebut ditetapkan, dikumpulkan, dikelola, serta dipertanggungjawabkan kepada orang tua siswa.

Informasi mengenai dana tersebut mencuat melalui kartu bertuliskan “Dana Gotong Royong (Sodaqoh Jariyah)” serta percakapan WhatsApp yang menyebut dana gotong royong infak anak-anak untuk menunjang kegiatan sosial, keagamaan, dan kebutuhan bersama. Dalam komunikasi tersebut tercantum nominal Rp950 ribu untuk periode satu tahun.

Nominal tahunan yang sudah ditentukan itu kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pembayaran tersebut benar-benar bersifat sukarela atau telah menjadi kewajiban bagi wali murid?

Jika merupakan sumbangan sukarela, publik tentu berhak mengetahui bagaimana mekanisme penetapan nominal tersebut. Termasuk apakah orang tua dapat memberikan sesuai kemampuan, menolak, atau tidak membayar sama sekali tanpa konsekuensi terhadap peserta didik.

Sebaliknya, jika terdapat kewajiban membayar Rp950 ribu per tahun, persoalannya menjadi berbeda. Status pembayaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk siapa yang menetapkan nominal, siapa yang mengelola dana, serta untuk apa uang tersebut digunakan.

Ketentuan mengenai penggalangan dana pendidikan juga tidak dapat dilepaskan dari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi tersebut membedakan antara pungutan dan sumbangan serta mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Karena itu, penggunaan istilah infak, gotong royong, atau sodaqoh jariyah tidak dengan sendirinya menentukan status suatu pembayaran. Yang lebih penting adalah praktik di lapangan: apakah pemberian benar-benar sukarela atau terdapat nominal tertentu yang harus dipenuhi secara rutin.

Di titik inilah transparansi menjadi penting.

Orang tua siswa berhak mengetahui dasar pengumpulan dana, mekanisme pembayarannya, pihak yang menerima dan mengelola uang, rekening atau administrasi pencatatannya, penggunaan dana, hingga bentuk pertanggungjawabannya.

Namun, upaya awak media untuk meminta klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 3 Genteng berinisial MHD terkait dugaan dana tersebut belum memperoleh penjelasan. Hingga berita ini disusun, pihak sekolah belum memberikan keterangan mengenai status pembayaran Rp950 ribu tersebut maupun mekanisme pengelolaannya.

Tidak adanya penjelasan dari pihak sekolah membuat pertanyaan mengenai status dana itu belum terjawab.

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi, Indra, meminta persoalan tersebut tidak dianggap sepele apabila benar terdapat kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada orang tua siswa.

“Kalau memang sumbangan sukarela, jelaskan secara terbuka kepada wali murid. Tetapi kalau ada nominal Rp950 ribu per tahun yang sifatnya wajib, ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai istilah gotong royong, infak atau sodaqoh justru menjadi tameng untuk membungkus pungutan yang bermasalah,” tegas Indra.

Menurut Indra, lembaga pendidikan semestinya menjadi ruang yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, setiap pengumpulan dana dari orang tua siswa harus memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

AWI DPC Banyuwangi juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi serta pihak pengawas terkait turun tangan untuk memastikan duduk persoalannya. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui siapa yang menetapkan nominal Rp950 ribu, bagaimana mekanisme pengumpulannya, siapa pengelola dana, serta apakah terdapat laporan pertanggungjawaban yang dapat diketahui wali murid.

Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar tentang Rp950 ribu.

Ini tentang batas antara sumbangan dan kewajiban, antara gotong royong dan pungutan, serta tentang sejauh mana lembaga pendidikan membuka informasi kepada pihak yang diminta berkontribusi.

Istilah infak atau sodaqoh jariyah semestinya tidak menjadi penghalang bagi transparansi. Jika sukarela, biarkan mekanismenya benar-benar sukarela. Jika ada kewajiban, dasar dan ketentuannya harus dapat dijelaskan secara terbuka.

Hingga pihak sekolah memberikan klarifikasi, status dana Rp950 ribu per tahun tersebut masih menjadi pertanyaan publik yang layak dijawab.

Belum ada komentar