Disparitas Tuntutan, Kasus Dugaan Korupsi Rp83,2 Miliar, Tuntutan 2 Tahun terhadap Pejabat Pelindo Jadi Perdebatan

Foto: Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi proyek Pelindo Regional 3 dan PT APBS di Pengadilan Tipikor Surabaya yang menyoroti tuntutan dua tahun penjara terhadap salah satu terdakwa.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Tuntutan pidana dua tahun penjara terhadap Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, Erna Hayu Handayani, dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran senilai kerugian negara sekitar Rp83,2 miliar memicu perhatian publik. Di tengah besarnya nilai kerugian yang diduga ditimbulkan, tuntutan tersebut dinilai membuka ruang perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), menghadirkan enam terdakwa, yakni mantan Regional Head PT Pelindo Regional 3 Ardy Wahyu Basuki, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3 Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firamansyah, mantan Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Sementara Erna dituntut dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Erna.

Perbedaan tuntutan tersebut memunculkan beragam pertanyaan, terutama karena perkara ini berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Meski hukum pidana mengenal prinsip individualisasi pidana, disparitas tuntutan tetap membutuhkan argumentasi yang kuat agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda tanpa dasar hukum yang jelas.

Foto: Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi proyek Pelindo Regional 3 dan PT APBS di Pengadilan Tipikor Surabaya yang menyoroti tuntutan dua tahun penjara terhadap salah satu terdakwa.
Foto: Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi proyek Pelindo Regional 3 dan PT APBS di Pengadilan Tipikor Surabaya yang menyoroti tuntutan dua tahun penjara terhadap salah satu terdakwa.

Pakar hukum Yakubus Willianto menilai tuntutan tersebut masih berada dalam koridor ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun menurutnya, aspek legal formal belum tentu mencerminkan rasa keadilan substantif.

“Secara normatif tuntutan tersebut memang masih berada dalam koridor Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, legalitas formal tidak selalu identik dengan terpenuhinya rasa keadilan substantif,” ujarnya.

Yakubus menegaskan bahwa tuntutan pidana semestinya mempertimbangkan secara menyeluruh tingkat kesalahan, posisi masing-masing terdakwa, bentuk penyalahgunaan kewenangan, hingga dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan publik.

Selain lamanya pidana yang dituntut, keputusan jaksa yang tidak mengajukan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Erna juga menjadi perhatian.

Menurut Yakubus, langkah tersebut dapat dibenarkan apabila selama proses pembuktian terbukti terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana. Namun dasar pertimbangan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dalam surat tuntutan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai alasan hukum yang digunakan.

“Terlebih dalam perkara ini penyidik telah menyita sekitar Rp70 miliar sebagai barang bukti. Penjelasan yang utuh mengenai dasar hukum dan fakta persidangan menjadi penting untuk menjaga transparansi penegakan hukum,” katanya.

Ia menambahkan bahwa perbedaan tuntutan bukan berarti melanggar prinsip equality before the law. Akan tetapi, apabila fakta persidangan menunjukkan tingkat keterlibatan para terdakwa relatif sama, disparitas tuntutan tanpa argumentasi yang memadai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penuntutan.

“Namun apabila fakta persidangan nantinya menunjukkan bahwa kontribusi para terdakwa relatif sama, maka disparitas tuntutan tanpa argumentasi yang memadai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penuntutan dan rasa keadilan,” tegasnya.

Meski tuntutan jaksa menjadi perhatian publik, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta pembelaan para terdakwa.

Karena itu, penilaian mengenai proporsionalitas hukuman baru dapat diukur secara utuh setelah majelis hakim membacakan putusan. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Belum ada komentar