KUHAP Baru Berlaku: PT Surabaya Terapkan Persidangan Elektronik Perkara Pidana, Banding Kini Bisa Digelar Secara Daring

Foto: Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko menjelaskan penerapan persidangan elektronik perkara pidana sebagai implementasi KUHAP baru di ruang sidang elektronik PT Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya resmi menerapkan persidangan elektronik untuk perkara pidana sebagai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Penerapan tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026 dan digunakan dalam pemeriksaan perkara pidana di tingkat banding.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, menjelaskan bahwa fasilitas yang disiapkan bukan merupakan pengadilan virtual, melainkan ruang sidang elektronik yang memungkinkan proses persidangan dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik sesuai ketentuan KUHAP baru.

“Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik,” kata Sujatmiko, Selasa (4/8/2026).

Sujatmiko menjelaskan, perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terdapat pada Pasal 298 dan Pasal 300 yang mengatur tenggang waktu pengajuan kasasi.

Foto: Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko menjelaskan penerapan persidangan elektronik perkara pidana sebagai implementasi KUHAP baru di ruang sidang elektronik PT Surabaya
Foto: Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko menjelaskan penerapan persidangan elektronik perkara pidana sebagai implementasi KUHAP baru di ruang sidang elektronik PT Surabaya

Jika sebelumnya batas waktu kasasi dihitung sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri, kini jangka waktu 14 hari dihitung sejak putusan tingkat banding dibacakan oleh majelis hakim.

“Kalau KUHAP yang lama, tenggang waktu kasasi dihitung sejak pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri kepada para pihak. Sekarang berbeda, 14 hari itu dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan,” ujarnya.

Perubahan tersebut membuat Pengadilan Tinggi memiliki kewajiban untuk lebih dahulu menyampaikan jadwal pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara, baik penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya.

Dalam mekanisme baru, majelis hakim menetapkan jadwal pembacaan putusan melalui penetapan resmi. Selanjutnya, panitera diperintahkan menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara, sedangkan penuntut umum berkewajiban meneruskan informasi tersebut kepada terdakwa.

“Majelis hakim membuat penetapan jadwal pembacaan putusan, kemudian panitera wajib memberitahukan kepada para pihak. Penuntut umum juga diperintahkan untuk memberitahukan jadwal itu kepada terdakwa,” jelas Sujatmiko.

Untuk mendukung pelaksanaan persidangan elektronik, PT Surabaya telah menyiapkan ruang sidang yang dapat terhubung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), maupun lokasi lain yang ditetapkan majelis hakim apabila terdakwa tidak berada dalam tahanan.

Menurut Sujatmiko, fasilitas tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi para pihak, terutama yang berada di wilayah yang jauh dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru,” katanya.

Penerapan persidangan elektronik telah efektif dijalankan sejak 1 Agustus 2026 dan mencakup seluruh perkara pidana, termasuk tindak pidana khusus seperti perkara korupsi.

“Mulai 1 Agustus sudah berjalan. Ini berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk pidana khusus seperti korupsi,” tegas Sujatmiko.

PT Surabaya juga memastikan seluruh sarana dan prasarana pendukung telah dipersiapkan, termasuk prosedur penanganan apabila terjadi gangguan teknis, seperti kendala jaringan internet saat persidangan berlangsung.

“Kalau terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, misalnya menjadwalkan kembali persidangan dengan memberitahukan jadwal yang baru kepada para pihak. Intinya, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah siap melaksanakan persidangan elektronik,” pungkasnya.

Belum ada komentar