Kasus Korupsi RSUD Ponorogo: Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekda dan Eks Direktur RSUD Juga Dituntut

Foto: Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan pidana 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono Ponorogo. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara, sedangkan mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri dari Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sugiri Sancoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar JPU Arjuna Budi Tambunan.

Selain pidana penjara dan denda, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar.

Sementara itu, Agus Pramono dituntut pidana 4 tahun 8 bulan penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta. Adapun dr. Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp300 juta.

Dalam analisis yuridis yang dibacakan di persidangan, jaksa menegaskan seluruh alat bukti yang diajukan telah menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.

“Bahwa penuntut umum telah menghadirkan di persidangan beberapa saksi, alat bukti surat, ahli, barang bukti, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Menurut JPU, Sugiri sebagai Bupati Ponorogo memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang yang berkaitan dengan jabatannya.

Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri disebut menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar jabatan Direktur RSUD dr. Harjono tetap dipertahankan.

“Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025,” demikian kutipan pembacaan tuntutan JPU.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan penerimaan uang dari proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Dalam tuntutan disebutkan, pengusaha Sucipto memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui dr. Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Menurut JPU, Agus Pramono mengetahui sekaligus memfasilitasi proses penyerahan uang kepada Sugiri sehingga unsur penyertaan dalam tindak pidana korupsi dinilai telah terpenuhi.

Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dr. Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Dalam konstruksi perkara, dr. Yunus diduga berusaha mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo setelah memperoleh informasi akan dilakukan pergantian jabatan. Untuk itu, ia diduga menyiapkan dana sebesar Rp1,25 miliar yang diserahkan secara bertahap melalui Agus Pramono kepada Sugiri sepanjang 2025.

OTT KPK dilakukan saat penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp500 juta.

Selain dugaan jual beli jabatan, KPK juga menjerat para terdakwa dalam perkara suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar.

Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto telah lebih dahulu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri guna memperoleh paket pekerjaan di RSUD Ponorogo.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.

Belum ada komentar