Tak Jera di Usia Senja, Kakek 84 Tahun Jadi Eksekutor Pencurian Ternak, Polres Bangkalan Tangkap Pelaku

Foto: Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan tersangka berusia 84 tahun yang diduga menjadi eksekutor pencurian hewan ternak di Kecamatan Kwanyar.
beritakeadilan.com,

BANGKALAN, JAWA TIMUR – Usia lanjut ternyata tidak menjadi penghalang bagi seorang pria berinisial H (84), warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, untuk melakukan aksi kriminal. Kakek tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan pencurian hewan ternak.

Penangkapan terhadap H merupakan hasil pengembangan penyelidikan kepolisian terhadap kasus pencurian ternak yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Janteh, Kecamatan Kwanyar.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan tersangka H merupakan bagian dari komplotan pencuri ternak yang telah lama menjadi target operasi kepolisian.

Sebelumnya, tiga anggota komplotan tersebut telah berhasil diamankan. Dari dua orang yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), satu pelaku berhasil ditangkap sehingga kini polisi masih memburu satu tersangka lainnya.

“Dari komplotan tersebut, tiga sudah tertangkap,” ujar AKP Eriek dalam keterangannya di Mapolres Bangkalan, Sabtu (11/7/2026).

Ia menambahkan, hingga saat ini masih tersisa satu pelaku yang berstatus DPO dan menjadi fokus pengejaran aparat.

“Terdapat dua DPO. Satu orang sudah kita tangkap kemarin, tinggal satu lagi yang belum diamankan,” jelas AKP Eriek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H diketahui memiliki peran penting dalam setiap aksi pencurian. Meski telah berusia 84 tahun, tersangka bertindak sebagai eksekutor yang mengambil hewan ternak milik korban.

Sementara anggota komplotan lainnya memiliki tugas berbeda, mulai dari mengawasi situasi di sekitar lokasi hingga menyiapkan kendaraan atau sarana untuk membawa kabur hewan hasil curian.

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku lainnya dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 479 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” pungkas AKP Eriek.

Belum ada komentar