Baru Rilis Jadi Pengedar, Pria Pembawa 35 Butir Ekstasi Dibekuk Polrestabes Surabaya

Foto
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Seorang pria berinisial IS (46), warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya, diamankan saat membawa puluhan butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan.

Penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 35 butir pil ekstasi dengan berat total 14,828 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok bekas.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru membeli pil ekstasi tersebut pada malam sebelum penangkapan dan belum sempat menjualnya.

“Tersangka ini mengaku baru memulai dan belum sempat menjual pil tersebut namun sudah ditangkap saat berada di depan minimarket Jalan Kenjeran,” jelas AKBP Dodi Pratama, Jumat (10/7/2026).

Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial In yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pemeriksaan, IS mengaku membeli 35 butir pil ekstasi tersebut dengan harga Rp10 juta.

“Pelaku membeli dari In sebanyak 35 butir pil ekstasi dengan harga Rp10 juta,” imbuh AKBP Dodi.

Rencananya, pil ekstasi itu akan dijual seharga Rp300 ribu per butir. Apabila seluruh barang berhasil terjual, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp500 ribu. Namun rencana tersebut gagal setelah petugas lebih dahulu mengamankannya.

AKBP Dodi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

Polrestabes Surabaya mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Menurut AKBP Dodi, sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya.

Belum ada komentar