Lindungi Hak Anak: Kejati Jatim Ajukan Penetapan Wali bagi 505 Anak di Bawah Umur Secara Serentak

Foto: Asdatun Kejati Jawa Timur menjelaskan program pengajuan penetapan wali bagi 505 anak di bawah umur secara serentak di seluruh Jawa Timur.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak di bawah umur. Melalui program pengajuan permohonan penetapan wali secara serentak dan terintegrasi, sebanyak 505 anak di berbagai daerah di Jawa Timur diajukan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status perwaliannya.

Program yang dilaksanakan secara serentak pada Senin, 29 Juni 2026, melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri di 39 kabupaten dan kota di Jawa Timur. Langkah tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak keperdataan anak, khususnya anak yatim piatu, anak terlantar, serta anak penyandang disabilitas.

Program ini mengacu pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketentuan tersebut menjadi landasan konstitusional bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan serta menjamin kesejahteraan anak.

Dari total 505 permohonan yang diajukan, sebanyak 473 permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan 32 permohonan lainnya diajukan ke Pengadilan Negeri.

Foto: Asdatun Kejati Jawa Timur menjelaskan program pengajuan penetapan wali bagi 505 anak di bawah umur secara serentak di seluruh Jawa Timur.
Foto: Asdatun Kejati Jawa Timur menjelaskan program pengajuan penetapan wali bagi 505 anak di bawah umur secara serentak di seluruh Jawa Timur.

Wilayah dengan jumlah pengajuan terbanyak berasal dari Kejaksaan Negeri Tuban dengan 181 anak. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan 65 anak, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebanyak 35 anak, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto 33 anak, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan 22 anak, serta Kejaksaan Negeri Pacitan sebanyak 20 anak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengajuan permohonan perwalian merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kejaksaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurutnya, program tersebut memiliki nilai kemanusiaan yang sangat penting karena memberikan kepastian hukum terhadap status anak yang belum memiliki wali sah secara hukum.

“Pengajuan Permohonan pengangkatan Perwalian terhadap anak dibawah umur ini merupakan langkah strategis serta bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Kejaksaan maupun undang-undang perlindungan anak. Kegiatan ini sarat akan nilai kemanusiaan, bukti Kejaksaan hadir ditengah Masyarakat untuk memperjuangkan hak keperdataan warga negara. Apalagi bulan ini merupakan jadwal pendaftaran sekolah, dengan adanya permohonan penetapan perwalian ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap status si anak dan dapat memberikan manfaat bagi anak dan calon walinya nanti,” ujarnya.

Penetapan wali memiliki peran strategis dalam memastikan anak memperoleh perlindungan hukum pada berbagai urusan keperdataan, mulai dari administrasi pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengelolaan berbagai hak keperdataan lainnya.

Melalui program ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak anak sesuai amanat konstitusi.

Belum ada komentar