BALIKPAPAN, KALIMANTAN TIMUR – Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur memperkenalkan strategi baru dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Pendekatan yang diterapkan tidak lagi semata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, pembatasan ruang gerak jaringan peredaran narkoba, serta pemulihan bagi para pengguna.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan perubahan strategi tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan agar pemberantasan narkoba memberikan dampak yang lebih efektif, berkelanjutan, dan menyentuh akar persoalan di masyarakat.
“Terdapat tiga pilar utama dalam strategi ini. Pertama, memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif agar warga memahami bahaya narkoba serta mampu melindungi diri dan lingkungannya. Kedua, memperketat upaya pencegahan melalui pengawasan hingga tingkat lingkungan, termasuk mengevaluasi dan mengoptimalkan kembali Program Kampung Bebas Narkoba dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Ketiga, mengedepankan pemulihan bagi pengguna murni melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujar Romylus di sela kegiatan HANI 2026, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, pengguna narkoba yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran akan diarahkan mengikuti program rehabilitasi. Untuk mendukung langkah tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim mengaktifkan kembali 35 lembaga pelaporan dan rehabilitasi yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Selain memperkuat aspek pencegahan dan rehabilitasi, Polda Kaltim juga terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menyiapkan ruang pemeriksaan yang lebih representatif, nyaman, serta menerapkan konsep ramah anak dan ramah perempuan.
“Kami ingin memastikan penanganan narkoba tidak hanya berhenti pada penindakan. Keterlibatan masyarakat dalam pencegahan serta dukungan rehabilitasi yang tepat menjadi kunci untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika secara berkelanjutan,” tegas Romylus.
Melalui strategi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim berharap upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menekan angka peredaran gelap, tetapi juga mampu membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika.

Belum ada komentar