BALIKPAPAN, KALIMANTAN TIMUR – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkoba. Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, memastikan tidak ada toleransi bagi personel yang mencoreng institusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda saat konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di Mapolda Kalimantan Timur, Balikpapan, Jumat (26/6/2026). Dalam kesempatan itu, Polda Kaltim turut memaparkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan berbagai jaringan peredaran narkotika, termasuk kasus yang melibatkan sindikat internasional.
Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku dari kalangan masyarakat, tetapi juga berlaku tanpa pandang bulu terhadap anggota Polri. Personel yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, disertai sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Kapolda, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memberikan pesan bahwa Polri tidak memberikan ruang bagi oknum yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Ia menilai perang terhadap narkoba harus dimulai dari keteladanan aparat penegak hukum sendiri.
Selain penindakan, Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat membangun budaya “tolak narkoba”. Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menjauhi penyalahgunaan, tetapi juga membutuhkan keberanian masyarakat untuk mengingatkan, melaporkan, serta membantu mereka yang mulai terjerumus agar dapat memperoleh penanganan lebih dini.
Ia menjelaskan, posisi geografis Kalimantan Timur yang berbatasan dengan jalur perdagangan internasional menjadikan wilayah tersebut rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk maupun jalur distribusi narkotika. Karena itu, Polda Kaltim terus memperkuat sinergi dengan Bareskrim Polri dan berbagai instansi terkait guna memutus rantai peredaran narkoba lintas daerah maupun lintas negara.
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah kasus di Kabupaten Kutai Barat yang diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Dalam perkara tersebut, seorang anggota Polri yang terbukti terlibat telah diproses secara pidana, menjalani sidang etik, hingga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai bentuk komitmen institusi terhadap penegakan hukum.
Kapolda berharap kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat untuk menciptakan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba. Ia menegaskan bahwa perang melawan narkotika merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan masa depan bangsa.

Belum ada komentar