HANI 2026: LRPPN-BI Surabaya Ajak Masyarakat Bersama Melawan Narkoba Demi Generasi Emas Indonesia

Foto: Ketua Rehabilitasi LRPPN-BI Surabaya Profesor Siswanto mengajak masyarakat memperingati Hari Anti Narkoba Internasional 2026 dengan memperkuat komitmen bersama melawan penyalahgunaan narkotika demi Generasi Emas Indonesia 2045.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2026 menjadi momentum penting bagi Rehabilitasi Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya untuk mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat komitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Mengusung tema “Bersama Melawan Narkoba Demi Generasi Emas Bangsa”, LRPPN-BI Surabaya menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Peran aktif keluarga, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintah menjadi kunci utama dalam membangun benteng perlindungan bagi generasi muda.

Ketua Rehabilitasi LRPPN-BI Surabaya, Profesor Siswanto, mengingatkan masyarakat agar tidak pernah lengah terhadap ancaman narkotika yang dapat menghancurkan masa depan bangsa.

“Jangan pernah mencoba narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga keluarga, lingkungan, dan generasi muda agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Membangun lingkungan yang sehat, aman, dan bebas narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Sebagai lembaga rehabilitasi yang beralamat di Jalan Khairil Anwar Nomor 23 Surabaya, LRPPN-BI Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan rehabilitasi, edukasi, penyuluhan, konsultasi, serta pendampingan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Berbagai program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba sekaligus mendorong lahirnya lingkungan yang peduli terhadap upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

LRPPN-BI Surabaya menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba membawa dampak yang sangat serius. Selain merusak fungsi otak dan sistem saraf sehingga menurunkan kemampuan berpikir, daya ingat, serta konsentrasi, narkoba juga dapat menghancurkan kehidupan sosial, hubungan keluarga, hingga masa depan penggunanya.

Dari sisi kesehatan, penyalahgunaan narkotika berisiko memicu berbagai penyakit kronis, gangguan kejiwaan, hingga kematian. Sementara dari aspek hukum, penyalahgunaan narkoba merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Melalui kampanye “Say No to Drugs”, LRPPN-BI Surabaya kembali menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba, mencegah peredarannya, sekaligus melindungi generasi muda agar tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, dan berprestasi dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Dengan mengusung semangat “Jauhi Narkoba, Raih Masa Depan!”, LRPPN-BI Surabaya menyatakan siap terus bergerak bersama masyarakat memperkuat upaya rehabilitasi, edukasi, dan pencegahan demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba serta melahirkan generasi bangsa yang sehat, kuat, dan berkualitas.

Belum ada komentar