KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR– Komplotan ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) kena batunya. Saat hendak memperdayai nasabah yang sedang transaksi di anjungan Bank Jatim di Dinas Pendidikan Lamongan,
Pasalnya kedok mereka terbongkar. Akibatnya, lima tersangka pelaku yang sebagian besar berasal dari Kabupaten Tanggamus, Lampung, akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, komplotan tersebut menjalankan aksinya secara terorganisasi dengan pembagian peran yang rapi. Para pelaku menggunakan tusuk gigi dan alat pembersih telinga yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM.
“Ketika kartu korban tersangkut, para pelaku berpura-pura membantu dan berupaya mengetahui nomor PIN korban,” ujar AKBP Arif, Rabu (24/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah seorang nasabah bernama Ibrahim melakukan transaksi di mesin ATM Bank Jatim yang berada di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Sesaat setelah kartu dimasukkan, mesin ATM mendadak tidak dapat berfungsi. Pada saat bersamaan, dua pelaku berinisial H dan KF menghampiri korban dan menawarkan bantuan. Keduanya menyarankan korban menekan tombol tertentu sambil memasukkan nomor PIN.
Namun Ibrahim merasa curiga terhadap gelagat kedua orang tersebut. Ia kemudian memasukkan nomor PIN yang sengaja diacak dan bukan nomor sebenarnya.
Para pelaku sempat menyarankan korban untuk melapor ke kantor bank terdekat agar mereka bisa melanjutkan aksinya. Akan tetapi, korban memilih tetap berada di lokasi dan menghubungi rekannya yang bekerja di Bank Jatim.
Pihak bank yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan memasang tanda perbaikan pada mesin ATM sambil berkoordinasi dengan kepolisian. Tak lama berselang, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang sedang melakukan patroli penyelidikan berhasil mengamankan kelima pelaku tanpa perlawanan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa aksi tersebut dikendalikan oleh H (31), warga Balaraja, Tangerang, Banten. Ia diduga menjadi otak kejahatan sekaligus orang yang memodifikasi alat pengganjal ATM.
Empat pelaku lainnya, yakni KF (25), J (38), MM (34), dan S (42), diketahui berasal dari Kabupaten Tanggamus, Lampung. Mereka sengaja diajak ke Jawa Timur untuk menjalankan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM.
Sebelum beraksi di Lamongan, para pelaku menyewa mobil Suzuki APV di Lampung. Untuk menghindari identifikasi petugas, mereka mengganti pelat nomor asli kendaraan dengan pelat nomor palsu.
Polisi juga menemukan fakta bahwa tiga dari lima pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pencopetan yang pernah menjalani hukuman di sejumlah rumah tahanan di Jakarta dan Tangerang.
Bahkan, tersangka H diduga telah beberapa kali beraksi di Lamongan. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku pernah membobol ATM di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp3,15 juta serta di ATM RS Permata Hati pada April 2026 dengan total kerugian mencapai Rp55 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tusuk gigi dan alat pembersih telinga yang telah dimodifikasi, gergaji besi, cutter, sembilan kartu ATM berbagai bank, serta satu unit mobil Suzuki APV berikut pelat nomor palsu yang digunakan para pelaku.
Kini kelima tersangka ditahan di Polres Lamongan dan dijerat Pasal 17 juncto Pasal 477 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Belum ada komentar