Wamenaker Mediasi PHK 133 Pekerja PT Amos Indah

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor
beritakeadilan.com,

JAKARTA UTARA, DKI JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak sekaligus memediasi kasus mediasi PHK terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas audiensi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia dengan Kemnaker pada 4 Juni 2026.

Dalam mediasi yang mempertemukan serikat pekerja dan manajemen perusahaan, Wamenaker menekankan pentingnya dialog terbuka untuk mencapai kesepakatan yang adil. Manajemen PT AII menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi dari 0,5 kali menjadi satu kali ketentuan yang berlaku. Tawaran tersebut menjadi poin penting dalam upaya mencari jalan tengah antara kepentingan pekerja dan perusahaan.

Afriansyah mengimbau 133 pekerja terdampak PHK agar mempertimbangkan tawaran kompensasi dengan matang. Ia menegaskan bahwa apabila kesepakatan tidak tercapai, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap tersedia sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami akan terus mengawal proses ini agar hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kemnaker memastikan akan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan hingga tercapai solusi yang berimbang. Mediasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat kepercayaan pekerja terhadap pemerintah sekaligus mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak-hak pekerja di sektor garmen yang rentan terhadap fluktuasi industri. Dengan adanya mediasi langsung dari Wamenaker, diharapkan tercipta penyelesaian yang tidak hanya mengedepankan kepentingan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.

Belum ada komentar