KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Penggunaan dana kerokhiman senilai Rp16 miliar untuk warga terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko menjadi sorotan DPRD Kabupaten Bojonegoro. Dalam audiensi gabungan Komisi A dan Komisi D DPRD, Jumat (12/6/2026), terungkap masih adanya sejumlah hak warga yang belum dibayarkan meski sekitar separuh anggaran disebut telah terserap.
Persoalan tersebut mengemuka setelah perwakilan warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, menyampaikan berbagai keluhan terkait dampak pembangunan bendungan. Mulai dari pembebasan lahan, terganggunya aktivitas pertanian, hingga kompensasi tanaman yang belum diterima masyarakat.
Pimpinan rapat, Amin Thohari, mengungkapkan masih terdapat sejumlah komponen ganti rugi yang belum dibayarkan. Di antaranya kompensasi tanaman buah-buahan, biaya pembersihan lahan, aset tanaman, hingga ganti rugi tanaman jagung yang terdampak pembangunan sebelum memasuki masa panen.
“Ada banyak tanaman buah-buahan yang belum dibayar. Kemudian biaya bersih lahan melalui KJPP juga belum dibayarkan. Termasuk aset tanaman dan ganti rugi tanaman jagung yang terdampak karena pembangunan,” ujar Amin. Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, warga menilai hasil appraisal yang dijadikan dasar pembayaran belum mengakomodasi seluruh kerugian yang mereka alami. Sejumlah komponen kerugian disebut tidak masuk dalam perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga memunculkan tuntutan agar dilakukan penghitungan ulang.
Perbedaan nilai ganti rugi antara versi warga dan hasil appraisal menjadi salah satu persoalan utama yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.
“Kami akan mengejar KJPP untuk menjelaskan perhitungan yang dilakukan melalui satgas. Saat itu ada komponen yang tidak diikutkan dalam perhitungan KJPP sehingga warga meminta dilakukan penghitungan ulang,” katanya.
Selain menyoroti proses appraisal, DPRD juga mempertanyakan penggunaan dana kerokhiman yang dialokasikan bagi warga terdampak. Dari total anggaran Rp16 miliar, sekitar Rp8 miliar disebut telah digunakan. Namun dalam audiensi tersebut, rincian penggunaan dana itu belum dapat dijelaskan secara lengkap.
Kondisi tersebut mendorong DPRD meminta keterbukaan data guna memastikan apakah hak-hak masyarakat yang dipersoalkan memang belum terakomodasi atau telah masuk dalam skema pembayaran yang ada.
“Kami meminta dibukakan penggunaan Rp8 miliar itu untuk apa saja supaya ditemukan titik temu. Apakah benar seperti yang disampaikan petani atau tidak. Karena saat audiensi data yang dibutuhkan belum dibawa, maka pembahasan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya,” tegas Amin.
Sementara itu, para petani terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko mengaku masih merasa dirugikan. Mereka mendesak agar proses appraisal dilakukan kembali secara transparan sehingga seluruh kerugian yang belum terakomodasi dapat dihitung ulang dan segera dibayarkan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD karena menyangkut hak masyarakat yang terdampak langsung oleh proyek strategis nasional tersebut. DPRD menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaiannya agar tidak memicu persoalan sosial berkepanjangan di kawasan sekitar bendungan.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari, mengaku tidak berada dalam tim teknis yang menangani persoalan tersebut.
“Ada satgasnya sendiri, ini hanya mewakili saja. Dan untuk data lengkap anggaran kerahiman warga pun saya tidak membawanya,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak KJPP maupun Satgas Pengadaan Tanah Bendungan Karangnongko terkait tuntutan penghitungan ulang ganti rugi serta rincian penggunaan dana kerokhiman yang dipersoalkan dalam audiensi DPRD tersebut.

Belum ada komentar