SURABAYA, JAWA TIMUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Putra Intaran menuntut terdakwa Jaka Purnama dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan operasional situs judi online (judol) 188BET. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (12/6/2026).
Dalam perkara ini, Jaka Purnama didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian online melalui jaringan situs 188BET.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian online di wilayah Jawa Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur melakukan patroli siber dan menemukan situs judi online 188BET yang dapat diakses melalui tautan tertentu.
Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan penyamaran (undercover operation) dengan membuat akun pengguna dan melakukan transaksi deposit. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan bahwa dana deposit para pemain masuk ke sejumlah rekening yang diduga berfungsi sebagai rekening penampung.
Analisis transaksi keuangan kemudian mengungkap adanya pergerakan dana ke berbagai rekening lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengelola keuangan situs perjudian tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan, Jaka Purnama diduga menjalankan perintah seseorang berinisial Joni yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaka disebut bertugas mencari identitas pihak lain untuk mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai sarana perputaran dana hasil perjudian online. Salah satu identitas yang digunakan adalah Muhammad Sabri untuk mendirikan CV Global Teknologi Digital.
Setelah perusahaan berdiri, posisi direktur kemudian dialihkan kepada saksi Yenny. Selain itu, Jaka juga diduga menginisiasi pendirian CV Wira Tekno Secipta yang menurut jaksa tidak pernah menjalankan aktivitas usaha sebagaimana tercantum dalam klasifikasi bidang usahanya.
Kedua perusahaan tersebut selanjutnya membuka sejumlah rekening pada beberapa bank, antara lain BCA, Bank Sinarmas dan CIMB Niaga yang diduga digunakan sebagai rekening penampung serta sarana perputaran dana perjudian online.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa rekening milik CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Secipta menerima aliran dana dari sejumlah rekening yang sebelumnya digunakan sebagai rekening deposit situs 188BET.
Dana tersebut kemudian dipindahkan ke berbagai rekening lain, termasuk rekening perusahaan serta rekening yang berada di luar negeri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rekening koran dan keterangan saksi dari Bank Sinarmas, total dana yang ditransfer ke sejumlah bank luar negeri melalui layanan remitansi mencapai Rp29.745.436.350,76.
Aliran dana itu diketahui mengarah ke berbagai lembaga perbankan di sejumlah negara Asia, di antaranya Malaysia, Singapura, Filipina dan Thailand. Beberapa bank penerima transfer antara lain Alliance Bank Malaysia Berhad, CIMB Bank Berhad, Maybank, Philippine National Bank, Security Bank Corporation serta sejumlah bank asing lainnya.
Tak hanya digunakan untuk transfer ke luar negeri, dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online tersebut juga disebut digunakan untuk berbagai transaksi bisnis dan pembelian aset.
Salah satu transaksi yang terungkap adalah pembayaran cicilan pembelian 12 unit Baloi Apartment di Batam melalui rekening PT Putra Royal Berkarya dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, penyidik juga menemukan transaksi pembayaran pembelian kulit ular dan kulit biawak kepada seorang pemasok yang dilakukan menggunakan dana dari rekening perusahaan yang diduga dikendalikan jaringan tersebut.
Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jawa Timur telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dana yang tersimpan di berbagai rekening bank.
Total dana yang berhasil disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini mencapai Rp9.051.209.000.
Jaksa menilai seluruh rangkaian perbuatan terdakwa menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online.
Atas perbuatannya, Jaka Purnama didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam tuntutannya, JPU Galih Ratna Putra Intaran meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun terhadap terdakwa Jaka Purnama karena dinilai terbukti terlibat dalam rangkaian tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian online melalui situs 188BET.

Belum ada komentar