Aksi Cepat Polsek Benda Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian

Gambar ilustrasi
beritakeadilan.com,

KOTA TANGERANG, BANTEN – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar jaringan penadah kendaraan bermotor hasil pencurian yang diduga beroperasi lintas wilayah Tangerang hingga Jakarta Barat. Seorang pria berinisial I ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat sore, 15 Mei 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga merupakan hasil pencurian. Kendaraan itu diketahui telah dipasangi pelat nomor palsu untuk menghindari pelacakan petugas.

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Reskrim Polsek Benda setelah menerima laporan kehilangan kendaraan dari korban.

“Pelaku diamankan bersama satu unit Honda Scoopy hasil curian yang sudah menggunakan nomor polisi palsu,” kata Sriyono.

Kasus bermula ketika korban memarkir sepeda motor miliknya di depan sebuah warung di Jalan Atang Sanjaya, Kelurahan Benda, Kota Tangerang, pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Meski kendaraan dalam kondisi terkunci stang, pelaku diduga berhasil membawa kabur motor tersebut dalam waktu singkat.

Korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah keluar dari warung sekitar 15 menit kemudian. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Benda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin Iptu Zainal Arifin melakukan olah tempat kejadian perkara dan penelusuran terhadap jejak pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah kontrakan di wilayah Kalideres.

Selain menemukan motor hasil curian, polisi juga menyita telepon genggam milik tersangka yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli motor tersebut dari seseorang berinisial Jebir seharga Rp3 juta. Polisi menyebut Jebir bersama rekannya, Tono, telah lebih dahulu menjalani proses tahap dua.

Sriyono mengatakan tersangka merupakan residivis kasus penadahan kendaraan bermotor. Ia tercatat pernah menjalani hukuman di Lapas Salemba pada 2022 dan Lapas Tangerang pada 2025.

“Pelaku mengaku sudah lebih dari 10 kali membeli motor hasil curian untuk dijual kembali secara COD dengan keuntungan antara Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta,” ujar Sriyono.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pencurian kendaraan bermotor, terutama di kawasan perkotaan.

“Kami mengimbau masyarakat menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” kata Jauhari.

Menurut dia, kepolisian akan terus memperkuat patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, termasuk jaringan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Saat ini, Polres Metro Tangerang Kota masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan penjualan motor curian lintas wilayah.

Belum ada komentar