KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Seorang wanita berinisial WJ (26), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah kamar penginapan di Jalan Veteran, Kelurahan Banyarmendalam, Lamongan, Sabtu (16/5/2026).
Korban diduga dianiaya pria berinisial KUS (43), warga Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu.
Peristiwa itu disebut bermula setelah korban dan pelaku pesta minuman beralkohol di sebuah kafe di wilayah Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu. Keributan terjadi saat pelaku mengajak korban berhubungan intim namun ditolak.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Lamongan dan tengah ditangani aparat penegak hukum.
Peristiwa itu turut menyeret perhatian publik terhadap pengawasan kafe, peredaran minuman keras, hingga legalitas tempat penginapan di Kabupaten Lamongan.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Lamongan, Puput Wisnu, mengaku pihaknya belum pernah menangani persoalan yang berkaitan langsung dengan perda perlindungan perempuan.
“Untuk peristiwa kejadian dugaan penganiayaan yang terjadi di kamar penginapan itu terkait dengan perlindungan perempuan kami belum pernah menangani,” ujar Puput saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
Puput juga menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rumah kos maupun tempat penginapan di Kabupaten Lamongan kemungkinan masih dalam proses pembahasan.
“Kalau kaitan dengan Raperda tentang kost atau tempat penginapan di Lamongan kemungkinan masih belum selesai, lebih tepatnya bagian hukum Setda Lamongan yang tahu posisinya,” jelasnya.
Terkait legalitas usaha, Puput menegaskan pengaturan izin usaha kafe, hotel, maupun penginapan mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Kabupaten Lamongan dengan DPMPTSP sebagai koordinator perizinan.
“Kalau kaitan dengan perijinan bangunan dan berusahanya untuk kafe, hotel serta tempat penginapan sesuai Perda 07 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perijinan di Kabupaten Lamongan sebagai koordinatornya DPMPTSP Kabupaten Lamongan,” ungkap Puput.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Lamongan, Dina Ariyani, menyebut pengawasan operasional kafe maupun tempat penginapan berada di bawah kewenangan Satpol PP Lamongan.
“Untuk miras pengawasannya juga sama Pol PP Lamongan. Izinnya ya cafe saja, kalau memang ada cafe atau toko yang tidak berijin itu Pol PP yang mengawasi. Setelah Pol PP turun pengawasan terus membuat telaah ke Sekda, baru ada peringatan untuk proses perijinan,” ucap Dina.
Menurut Dina, pengawasan dilakukan melalui operasi gabungan lintas instansi.
“Kewenangannya ada di Pol PP, tapi ada operasi gabungan, jadi Pol PP nanti mengajak PTSP, nah ketika nanti ada temuan nanti ditindaklanjuti dengan surat peringatan,” tandasnya.
Pernyataan dua instansi tersebut memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan usaha kafe dan penginapan di Lamongan. Terlebih, saat disinggung banyaknya kafe di Lamongan yang disebut mencapai ratusan namun hanya sekitar 11 kafe yang memiliki izin, Dina menegaskan seluruh tempat usaha wajib memiliki legalitas usaha.

Belum ada komentar