Kursi Fasum Digondol Maling, Resmob Polrestabes Surabaya Bekuk Pria Asal Sampang

Foto: Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Aksi pencurian dengan sasaran tak biasa berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim. Seorang pria berinisial I (29), warga Kabupaten Sampang, Madura, diamankan anggota Resmob setelah diduga mencuri sandaran kursi besi fasilitas umum (fasum) di kawasan Semolowaru Tengah, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan.

“Penangkapan ini dilakukan setelah Polisi menerima laporan terkait hilangnya satu unit sandaran kursi besi yang diduga merupakan bagian dari fasilitas umum,” ujar AKP Hadi, Kamis (14/5).

Menurut AKP Hadi, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Semolowaru Tengah 2/2, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah warga melihat seorang pria mengendarai sepeda motor melawan arus dan melintas di trotoar samping rumah sakit di kawasan tersebut sambil membawa sandaran kursi besi.

Gerak-gerik pelaku yang dinilai mencurigakan membuat warga melakukan pengamatan lebih lanjut. Bahkan, warga sempat membuntuti pelaku dan menegurnya agar mengembalikan barang yang dibawa.

“Warga kemudian membuntuti pelaku dan sempat menegurnya agar mengembalikan barang yang dibawa. Namun, alih-alih berhenti, pelaku justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri,” jelas AKP Hadi.

Aksi pelarian itu justru menjadi petunjuk penting bagi warga untuk mengingat kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi L-4671-RZ.

“Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Resmob akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi persembunyiannya,” tambah AKP Hadi.

Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernopol L-4671-RZ, dua pelat nomor kendaraan, sebuah dompet, serta celana jeans biru yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor yang mengambil sandaran kursi besi dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Saat ini penyidik Unit Reskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tindak pencurian tidak hanya menyasar barang bernilai tinggi, namun juga fasilitas umum yang seharusnya digunakan demi kepentingan masyarakat luas.

Belum ada komentar