Gangguan Ketertiban Karanglewas, Polisi Bertindak Cepat

sebuah warung yang berada di wilayah Desa Kediri, Kecamatan Karanglewas
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BANYUMAS, JAWA TENGAH-Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan gangguan ketertiban, Polsek Karanglewas, Polresta Banyumas segera melakukan pengecekan di sebuah warung di Desa Kediri, Kecamatan Karanglewas, Kamis (14/5/2026) sore. Aduan yang masuk melalui layanan WhatsApp Polresta Banyumas menyebutkan adanya aktivitas minum-minum dan bernyanyi hingga menimbulkan kebisingan serta keresahan warga sekitar.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan klarifikasi kepada pemilik warung, Pd (40). Dari hasil pengecekan, diketahui warung tersebut ditempati sejak Februari 2026. Aktivitas yang dikeluhkan warga berasal dari kunjungan teman dan kerabat pemilik warung pada malam hari.

Pemilik warung mengakui adanya aktivitas tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Polisi memberikan imbauan tegas agar menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sementara pemerintah desa diminta turut melakukan pemantauan.

Kepala Dusun setempat, Wahyudi, menyampaikan apresiasi atas respons cepat kepolisian. “Kami berterima kasih atas kehadiran pihak kepolisian. Harapannya, situasi lingkungan kembali kondusif dan warga merasa nyaman,” ujarnya. Polresta Banyumas memastikan akan terus melakukan pemantauan secara berkala sebagai langkah preventif agar potensi gangguan ketertiban tidak kembali terjadi.

Belum ada komentar