JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online lintas negara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah serius Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan kejahatan siber dan perjudian online internasional.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan implementasi nyata penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas negara.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (09/05/2026).
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di kawasan Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, aparat menemukan adanya aktivitas perjudian online yang dijalankan secara sistematis dan melibatkan operator dari berbagai negara.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 321 orang dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, jaringan perjudian online itu diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan di Indonesia. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana operasional perjudian online internasional.
Selain para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, PC komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko menyebut fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia setelah sejumlah negara Asia Tenggara memperketat pengawasan terhadap operasi daring ilegal.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna mengungkap aktor utama serta jaringan internasional di balik praktik perjudian online tersebut.

Belum ada komentar