Bos Penerbit di Surabaya Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus TPKS

Foto: Suasana sidang tertutup kasus TPKS di Pengadilan Negeri Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR –Terdakwa Bimas Nurcahya bin Tjipto Tranggono, pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siksa Christina dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Senin (4/5/2026).

Sidang pembacaan tuntutan digelar secara tertutup di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa menegaskan akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.

“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan. Atas tuntutan itu, kami akan mengajukan pembelaan,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga membenarkan bahwa perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Laporan tersebut diterima oleh penyidik di Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Mei 2025.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Perkara ini masih berlanjut dan akan memasuki tahap pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Belum ada komentar