KOTA LUBUK LINGGAU, SUMATERA SELATAN– Polres Lubuklinggau mengambil langkah tegas, tiga oknum personel Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan dipecat atau menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Kamis, (30/04/26). Hal ini hasil sidang kode etik mereka terbukti melakukan pelanggaran karena terlibat sejumlahpelanggaran dan mencoreng institusi Polri.
Ketiga oknum tersebut, yakni Bripka EM, Bripka AN dan Brigadir JD.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi menyampaikan, upacara ini merupakan suatu proses yang sudah dilalui melalui persidangan yang panjang.
Hasil persidangan mereka dianggap melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Mereka dianggap menurunkan citra institusi Polri dan tahapannya sudah melalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres lubuklinggau pada wartawan.

Belum ada komentar