Kemarau 2026 di Depan Mata, DKPP Bojonegoro Masih Gagap dan Tertutup

Foto: istimewa
beritakeadilan.com,

KABUPTEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Ancaman kemarau panjang 2026 bukan sesuatu yang datang tiba-tiba. Proyeksinya sudah jelas: puncak kekeringan diperkirakan menghantam pada Agustus hingga September. Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro justru terlihat gagap membaca situasi. Respons yang muncul terkesan reaktif, minim arah, dan jauh dari kesiapan yang seharusnya.

Di sektor pertanian, kebijakan percepatan masa tanam Maret–Mei dipromosikan sebagai langkah antisipatif. Tapi bagi petani, ini lebih menyerupai perjudian yang dilegalkan. Menanam lebih cepat tanpa jaminan air bukan strategi, melainkan risiko yang dipindahkan ke pundak petani.

Instruksi diversifikasi ke jagung dan tembakau pun tak lebih dari solusi di atas kertas. Tanpa dukungan benih, tanpa kepastian harga, tanpa jaminan serapan pasar, kebijakan ini kehilangan daya guna sejak awal. Petani diminta menyesuaikan diri, sementara negara absen memberi perlindungan.

Ironinya, pemerintah sendiri mengakui ada 93 desa yang terancam kekeringan. Tapi langkah konkret yang terlihat masih berkutat pada pola lama: dropping air bersih. Solusi darurat yang terus diulang setiap tahun, seolah tidak pernah ada evaluasi mendasar.

Program sumur bor dan optimalisasi sumber air kembali dimunculkan. Namun publik mulai jenuh dengan janji yang berulang. Proyek terus disebut, hasil tak kunjung terasa. Di tengah ancaman yang semakin nyata, yang terlihat justru rutinitas birokrasi, bukan terobosan.

“Setiap tahun sama. Air dikirim, habis, kirim lagi. Tidak pernah selesai,” ujar seorang petani bojonegoro, Jumat (1/5/2026).

Di saat krisis menuntut keterbukaan, yang terjadi justru sebaliknya. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro memilih diam. Kepala dinasnya belum memberikan penjelasan publik terkait peta mitigasi maupun kesiapan teknis di lapangan.

Sikap bungkam ini membuka ruang kecurigaan. Terlebih ketika anggaran besar digelontorkan untuk proyek infrastruktur air, mulai dari pompanisasi hingga perbaikan irigasi. Tanpa transparansi, sulit menepis dugaan bahwa proyek-proyek tersebut lebih dekat pada kepentingan kelompok tertentu ketimbang kebutuhan petani kecil.

Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang diklaim sebagai jaring pengaman pun belum menjawab keresahan. Mekanisme klaim yang tak transparan membuatnya lebih terasa sebagai formalitas administratif daripada perlindungan nyata saat gagal panen terjadi.

Kemarau belum mencapai puncak, tapi kegagalan sudah mulai terbaca. Ketika kebijakan berjalan tanpa arah, transparansi ditanggalkan, dan solusi hanya berputar di pola lama, maka krisis bukan lagi ancaman-melainkan keniscayaan.

Jika situasi ini dibiarkan, kemarau 2026 tak hanya akan mengeringkan sawah dan sumber air. Ia juga berpotensi menelanjangi satu hal yang lebih serius: lemahnya tata kelola dan rapuhnya akuntabilitas pemerintahan di Bojonegoro.

Belum ada komentar