Jelang Pengosongan Paksa Rumdis TNI AU, Siti: Harapan Saya Tinggal Disini Sampai Akhir Hayat

(Kiri) Siti Rukiyah (86), warakawuri TNI AU
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR-Ketegangan menyelimuti kawasan pemukiman Gajah Mada II, Surabaya. Sejumlah purnawirawan dan warakawuri TNI Angkatan Udara (TNI AU) kini dilingkupi rasa cemas yang mendalam. Kebijakan Pangkalan TNI AU (Lanud) Muljono yang menginstruksikan pengosongan rumah dinas secara mendadak memicu gelombang protes dari para penghuni yang telah menetap selama puluhan tahun.

Persoalan ini mencuat setelah munculnya surat edaran bernomor B/213/IV/2026 tertanggal 21 April 2026. Dalam surat yang ditandatangani Komandan Lanud Muljono, Kolonel Ahmad Mulyono SE. MM., warga diminta mengosongkan hunian paling lambat 24 April 2026. Ironisnya, tak lama berselang, muncul surat kedua yang memajukan jadwal pengosongan paksa menjadi Senin, 27 April 2026.

Polemik ini semakin tajam karena adanya perbedaan rujukan aturan. Letkol Adm Wanto, S.E., M.Han., Kepala Dinas Personel Lanud Muljono, menegaskan bahwa pihaknya kini hanya berpegang pada regulasi terbaru tahun 2026.

“Tidak ada (toleransi lama), jadi aturan terbaru tahun 2026 itu dua bulan setelah pensiun harus keluar,” ujar Letkol Wanto saat memberikan konfirmasi pada Jumat (24/4/2026). Ia juga menambahkan bahwa penjelasan detail telah disampaikan melalui bagian Penerangan Lanud.

Di sisi lain, para warga purnawirawan masih memegang teguh surat kebijakan Markas Besar TNI AU Nomor B/203/XII/2000. Surat yang ditandatangani oleh mantan Kepala Staf TNI AU, Marsekal TNI Hanafie Asnan tersebut, menyatakan bahwa purnawirawan atau warakawuri yang belum memiliki rumah pribadi diberikan izin menempati rumah dinas hingga meninggal dunia.

Keresahan ini dirasakan langsung oleh Kodrat Jono (85), purnawirawan berpangkat Pembantu Letnan Dua (Pelda) yang telah purna tugas sejak 1989. Sosok yang pernah mempertaruhkan nyawa di Irian Jaya, Ambon, hingga Timor-Timur ini mengisahkan perjuangan awal membangun kawasan tersebut.

“Saya mengetahui awal kawasan Gajah Mada ini masih berupa sawah. Jalannya hanya setapak, air dan listrik pun belum ada,” kenang Jono. Baginya, rumah tersebut bukan sekadar bangunan, melainkan saksi bisu pengabdiannya kepada negara.

Ia memohon agar pimpinan Lanud Muljono mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi para lansia yang belum memiliki rumah pribadi. “Saya ingin sampai akhir hayat tinggal di sini. Saya ingin meninggal dunia di sini, setelah itu kami akan serahkan semua secara sukarela,” ungkapnya dengan nada lirih.

Suara serupa datang dari Siti Rukiyah (86), istri mendiang Peltu Sukaryadi yang telah menetap di lokasi sejak 1969. Sebagai warakawuri, ia merasa kebijakan pengosongan paksa ini sangat menyesakkan dada, mengingat pengabdian suaminya selama aktif berdinas.

“Kami tinggal di sini sejak awal sekali. Harapan saya hanya satu, tetap bisa tinggal di sini sampai akhir hayat karena belum memiliki rumah sendiri,” kata Siti. Senada dengan Siti, Ngateni (78), janda dari Lettu Sambijanto, juga berharap ada kebijakan yang lebih humanis dan tidak mengabaikan kondisi ekonomi para janda prajurit.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih berupaya mencari keadilan dan perlindungan hukum agar eksekusi pengosongan pada 27 April 2026 tidak merugikan hak-hak kemanusiaan para purnawirawan. Prinsip ruang dialog yang setara diharapkan mampu menjadi jalan keluar dari konflik agraria di lingkungan militer ini.

Belum ada komentar