KABUPATEN PROBOLINGGO, JAWA TIMUR – Kepolisian Resor Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang terjadi di sejumlah wilayah. Dalam pengungkapan ini, sebanyak tujuh orang tersangka diamankan karena diduga melakukan penimbunan dan penjualan BBM subsidi di luar ketentuan.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2026) menjelaskan bahwa para tersangka berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26), ditangkap dari lokasi berbeda yang telah dijadikan titik operasi ilegal.
“Kami temukan empat lokasi yang digunakan sebagai praktik ilegal terkait BBM subsidi jenis Pertalite,” ujar AKBP Latif.
Keempat lokasi tersebut masing-masing berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
AKBP Latif mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin anggota di lapangan. Saat itu, petugas mendapati aktivitas mencurigakan berupa pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen.
“Saat itu petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik yang telah disiapkan sebelumnya,” terang AKBP Latif.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan barcode BBM yang telah disiapkan sebelumnya untuk melakukan pembelian di SPBU.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM jenis Pertalite dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan,” terang AKBP Latif.
Setelah pengisian, para pelaku berhenti di lokasi sepi untuk memindahkan BBM ke jerigen menggunakan selang dan pompa elektrik. Selanjutnya, mereka kembali melakukan pembelian di SPBU lain dengan menggunakan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.
Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Probolinggo Polda Jawa Timur turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Partisipasi publik dinilai penting untuk menjaga keadilan distribusi energi serta mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Belum ada komentar