Warga Dusun Sumberejo Vs PT Ilham Hasil Mandiri, LBH CAKRAM Desak Polres Lamongan Bertindak Tegas

Daftar nama warga Sumberejo yang menyatakan protes atas polusi udara dan polusi suara (kebisingan)
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Tensi ketegangan antara warga Dusun Sumberejo dengan perusahaan pengolahan jagung PT Ilham Hasil Mandiri mencapai titik didih terkait polusi udara dan polusi suara (kebisingan). Sehingga Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) berharap sekaligus mendesak pihak Polres Lamongan segera melakukan class action penegakan hukum di lokasi perusahaan jagung PT Ilham Hasil Mandiri.

Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM), Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., secara terbuka mendesak pihak Polres Lamongan untuk segera mengambil langkah hukum diskresi yang tegas. “Desakan ini bukan tanpa alasan dan dasar, di Pasal 94 Ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan jelas menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (Polri),” jelas Dwi, panggilan advokat Surabaya ini.

Dwi menegaskan bahwa operasional perusahaan yang diduga berjalan dengan izin kadaluarsa bukan sekadar administrasi yang lalai, melainkan bentuk pembangkangan hukum yang nyata. Menurut Dwi, PT Ilham Hasil Mandiri berpotensi terjerat pidana berlapis akibat dampak lingkungan dan legalitas yang kedaluwarsa.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, LBH CAKRAM mengingatkan adanya konsekuensi fatal bagi pelanggar. Aparat penegak hukum diminta tidak pasif dalam menghadapi keluhan masyarakat terkait polusi dan kebisingan.

“Perusahaan tidak bisa berkelit. Dengan status izin kedaluwarsa, tidak ada lagi perlindungan hukum bagi operasional mereka. Segala dampak lingkungan yang timbul menjadi tanggung jawab pidana pengurus perusahaan secara mutlak,” tegas Dwi Heri Mustika, advokat yang memiliki garis keturunan dari Kecamatan Karanggeneng, Lamongan ini.

Sesuai regulasi, terdapat tiga pasal krusial yang mampu menjerat direksi perusahaan:

  1. Pasal 97: Menegaskan tindak pidana lingkungan hidup adalah kejahatan. Polisi wajib responsif tanpa menunggu adanya korban jiwa.
  2. Pasal 98: Mengatur sanksi bagi perusahaan yang sengaja melampaui baku mutu udara atau kebisingan, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000.
  3. Pasal 99: Mengatur unsur kelalaian yang menyebabkan warga sesak napas, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun dan denda Rp3.000.000.000.

Suasana semakin keruh dengan munculnya dugaan kuat mengenai pemalsuan tanda tangan warga oleh oknum tidak bertanggung jawab. Warga mensinyalir adanya rekayasa dokumen persetujuan lingkungan demi memuluskan operasional perusahaan secara ilegal.

“Jika dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pemalsuan surat, yang merupakan pengembangan dari Pasal 263 KUHP lama. Ancaman pidananya mencapai 6 tahun penjara bagi siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,” kata Dwi.

Selain jeratan pidana khusus dan pemalsuan, operasional perusahaan yang memicu kebisingan serta polusi udara di pemukiman padat penduduk dianggap telah melanggar hak warga atas ketentraman. Secara hukum, tindakan mengganggu ketentraman umum ini dapat dikorelasikan dengan Pasal 265 UU 1/2023 (KUHP Baru) terkait gangguan terhadap ketertiban umum dan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Dusun Sumberejo mendesak Polres Lamongan segera memasang garis polisi (police line) di lokasi demi kondusifitas wilayah dan penegakan supremasi hukum. Sementara wartawan beritakeadilan.com berusaha konfirmasi ke pihak perusahaan pengolahan jagung PT Ilham Hasil Mandiri belum bisa ditemui dan belum memberikan klarifikasi.

Belum ada komentar