MALANG, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Malang, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dengan modus pengobatan alternatif di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan. Korban mengaku mengalami perbuatan cabul hingga persetubuhan yang dilakukan pelaku dengan dalih penyembuhan penyakit.
Kasatres PPA Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tengah sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulistiana, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa tersebut disebut terjadi berulang kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.
Awalnya, korban mengalami sakit pada bagian kaki dan sempat menjalani pengobatan medis, namun tidak kunjung sembuh. Atas saran keluarga, korban kemudian mencoba pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangga.
Dalam praktik tersebut, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di lokasi itulah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit serta memperbaiki rumah tangga korban.
“Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka, namun setelah beberapa kali kejadian, korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, hingga gelar perkara.
Dari hasil proses tersebut, polisi menetapkan tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, serta rekaman video yang berkaitan dengan perkara.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi perhatian serius, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada korban.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan secara maksimal,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan serta pemanfaatan kerentanan korban.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang menyimpang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang. Segera laporkan di call center Polri 110 jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.

Belum ada komentar