SURABAYA , JAWA TIMUR – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah.
Penggeledahan berlangsung pada Senin, 20 April 2026 selama kurang lebih enam jam, dimulai pukul 14.30 WIB hingga 20.00 WIB. Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang dinilai memperkuat konstruksi perkara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Wagiyo, S.H., M.H. menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi perangkat elektronik milik pihak yang diduga sebagai saksi kunci, dokumen permohonan izin yang diduga sengaja dipisahkan atau ditahan, catatan pembagian uang, hingga dokumen disposisi pimpinan yang diduga merupakan perintah tidak sah.
Barang bukti tersebut ditemukan di ruang Kepala Dinas ESDM serta Kepala Bidang Pertambangan.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan kesesuaian fakta hukum terkait praktik aliran dana pungli yang diduga berlangsung secara sistematis.
Dana hasil pungli perizinan tambang disebut dibagikan secara rutin setiap akhir bulan selama kurang lebih dua tahun kepada sekitar 19 orang staf di bidang pertambangan, termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan.
Pembagian uang tersebut diduga dilakukan oleh tersangka OS selaku Kepala Bidang Pertambangan atas arahan tersangka AM yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Adapun besaran uang yang diterima masing-masing staf bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan, tergantung jabatan, masa kerja, serta beban tugas.
“Dengan itikad baik, para staf secara bertahap telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik. Hingga saat ini, total uang yang berhasil disita mencapai Rp707 juta,” ujar Wagiyo.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner VRZ 4×2 AT tahun 2022 warna hitam metalik dengan nomor polisi L 1275 ABD.
Mobil tersebut merupakan milik tersangka OS dan diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Kejati Jawa Timur menegaskan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihak yang dipanggil diminta bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas penyidik.
Penyidik juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tidak menutup kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam penelusuran aliran dana.
Sebagai bentuk komitmen dalam memperbaiki tata kelola perizinan, Kejati Jawa Timur membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pungli.
Masyarakat dapat melaporkan melalui hotline khusus di nomor 081277874343. Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga mendorong reformasi sistem perizinan pertambangan dan air tanah agar lebih transparan dan akuntabel ke depan.

Belum ada komentar