Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Antar Kota, Empat Pengedar Ditangkap

Foto: Polres Gresik menunjukkan barang bukti sabu seberat 68 gram hasil pengungkapan jaringan narkotika antar kota
beritakeadilan.com,

GRESIK, JAWA TIMUR – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali menunjukkan hasil konkret. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas kota yang telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir.

Pengungkapan ini berujung pada penangkapan empat tersangka yang diduga kuat menjadi bagian dari mata rantai distribusi narkotika jenis sabu. Mereka masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, adanya dugaan transaksi narkoba,” ujar AKBP Ramadhan, Selasa (21/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan yang terorganisir.

Dari hasil operasi, petugas tidak hanya mengamankan para tersangka, tetapi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat total 68,211 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam 25 paket siap edar.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati narkotika jenis sabu ±68,211 gram dibagi dalam 25 paket,” kata AKBP Ramadhan Nasution.

Dalam praktiknya, jaringan ini menggunakan modus “ranjau” dan sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD). Pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer, menunjukkan pola distribusi yang terstruktur dan adaptif.

Menurut Kapolres, jaringan ini telah beroperasi sejak Desember 2025 dan menyasar sejumlah wilayah antar kota.

Sebagai bentuk efek jera, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Tersangka DDP, AHC, dan FJT terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda kategori VI. Sementara itu, tersangka HVS menghadapi ancaman serupa dengan tambahan hukuman sepertiga dari pidana yang dijatuhkan.

“Khusus tersangka HVS ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga dari hukuman yang ditetapkan,” ungkapnya.

Polres Gresik menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti. Aparat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan laporkan melalui Call Center 110 atau hotline ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.

Belum ada komentar