Sidang Penganiayaan di PN Surabaya: Korban Ungkap Digigit Terdakwa

Foto: Suasana persidangan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Sidang perkara dugaan penganiayaan yang menyeret terdakwa Akbar Maulana Safi’i mulai membuka fakta-fakta baru di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/4/2026). Jaksa Penuntut Umum Dzulkifli Nento menghadirkan korban, Etik Dwi Serawati, sebagai saksi kunci.

Di hadapan majelis hakim, Etik memaparkan kronologi kejadian yang dipicu cekcok dengan terdakwa, yang berlangsung sejak dari apartemen hingga berujung di lobi Holiday Inn Express Surabaya Centerpoint.

“Saat di lobi, terdakwa sempat melototi saya dan mengambil tas. Saya lalu meminta bantuan petugas keamanan untuk mengambil kembali tas tersebut,” ujar Etik dalam persidangan.

Ketegangan meningkat ketika korban mencoba mengambil kembali tas miliknya. Dalam kesaksiannya, Etik mengungkap tindakan yang diduga dilakukan terdakwa.

Foto: Suasana persidangan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Surabaya
Foto: Suasana persidangan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Surabaya

“Saat hendak mengambil tas, terdakwa malah menggigit tangan saya,” tambahnya.

Menariknya, terdakwa tidak mengajukan bantahan atas keterangan tersebut selama persidangan berlangsung.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Terdakwa dan korban awalnya datang ke hotel untuk check-in, namun terlibat pertengkaran yang sempat dilerai petugas keamanan.

Situasi kembali memanas saat terdakwa diduga menarik paksa tas korban yang berisi sejumlah barang berharga, termasuk ponsel, dompet berisi uang tunai Rp1 juta, dan jam tangan.

Ketika korban berusaha mempertahankan tas tersebut, terdakwa disebut menggigit lengan kiri korban hingga menimbulkan luka memar.

Luka yang dialami korban diperkuat melalui hasil visum dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso yang menyatakan adanya luka akibat kekerasan tumpul, meski tidak menghambat aktivitas korban.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim untuk menguji lebih lanjut pembuktian dalam perkara ini.

Belum ada komentar