KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan praktik judi online di Kecamatan Kepohbaru. Kasus ini sempat menyeret nama salah satu perangkat desa, namun hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada bukti yang mengarah pada aktivitas perjudian daring.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Lek Sana, membenarkan bahwa pihaknya sempat mengamankan beberapa orang berdasarkan laporan masyarakat pada 9 Juli 2025. “Kami lakukan pemeriksaan terhadap para terduga, termasuk pengecekan ponsel mereka,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, polisi menelusuri isi perangkat telepon genggam milik para terduga. Hasilnya, tidak ditemukan tautan, riwayat, maupun aktivitas yang mengarah pada praktik judi online. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, tidak ada bukti yang mengarah pada aktivitas judi online kala itu,” tegas AKP Cipto, Senin (20/4/2026).
Karena tidak ditemukan cukup bukti, kepolisian memutuskan untuk mengembalikan barang-barang milik para terduga, termasuk ponsel yang sempat diamankan. “Handphone kita kembalikan, dan yang bersangkutan juga kita serahkan kembali ke keluarganya,” ujar Cipto.
Meski kasus ini tidak berlanjut, pihak kepolisian tetap mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian, baik daring maupun konvensional. “Kami mengimbau agar masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian karena merugikan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.
Sementara sebelumnya, Lisdiana mantan istri perangkat desa tersebut mengungkapkan bahwa kebiasaan berjudi telah lama menjadi persoalan dalam rumah tangganya. “Selain tidak menafkahi dengan baik, dia juga sering bermain judi online. Pernah sampai Rp4–5 juta, terakhir bahkan mencapai Rp 25 juta,” ungkapnya.
Pengakuan ini memperlihatkan sisi lain dari sosok yang seharusnya menjadi panutan di lingkungan desa, namun justru diduga memiliki kebiasaan yang merugikan keluarga.

Belum ada komentar