KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, kembali dilanjutkan meski sebelumnya menuai penolakan dari warga. Proyek yang berlokasi di RT 11 itu kini memicu sorotan, mulai dari dugaan intimidasi hingga persoalan kelengkapan izin dan standar teknis.
Sejumlah warga menilai proses persetujuan pembangunan tidak berjalan transparan. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pemerintah desa memang sempat menggelar musyawarah desa (musdes), namun forum tersebut dianggap belum merepresentasikan seluruh aspirasi masyarakat.
“Tapi musdes itu belum mewakili semua suara warga. Saya curiga ada intimidasi saat rapat tersebut,”tegasnya, Selasa (21/4/2026).
Selain itu, warga juga menyoroti kesesuaian proyek dengan standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan ketentuan tahun 2026, SPPG diwajibkan memiliki bangunan dapur sekitar 20 x 20 meter serta luas lahan minimal 600 hingga 1.000 meter persegi.
Namun, kondisi di lapangan disebut tidak memenuhi kriteria tersebut. Secara kasat mata, ukuran lahan maupun bangunan dinilai lebih kecil dari standar yang ditentukan.
Menanggapi polemik ini, Kepala Desa Trucuk, Sunoko, menegaskan bahwa pembangunan telah melalui kesepakatan warga, khususnya di RT 11 dan RT 12.
Ia juga membatasi tanggung jawabnya terkait perizinan teknis proyek. Saat ditanya mengenai izin dari BGN dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sunoko menyatakan hal tersebut bukan menjadi ranahnya.
“Kalau saya memberikan izin sesuai dengan batas saya saja,”elaknya.
Ironisnya, Pengelola SPPG, Fakrudin Yusuf, mengklaim seluruh izin telah dikantongi. Namun, saat diminta menunjukkan bukti fisik berupa ID SPPG, pihaknya belum dapat memperlihatkannya dengan alasan masih menunggu peluncuran resmi.
“Untuk ID nya akan diterapkan saat launching,”ujarnya.
Fakrudin menyebut, luas lahan yang digunakan sekitar 500 meter persegi dengan bangunan berukuran 15 x 27 meter. Pengelolaan SPPG sendiri dilakukan melalui yayasan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi persetujuan dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, masyarakat, hingga unsur TNI di tingkat kecamatan.
“Yayasan yag kita gunakn adalah Yayasan AlMubarok maduran di bawah naungan Bharadaksa 91,”pungkasnya.
Meski demikian, perbedaan antara klaim pengelola dan temuan di lapangan berpotensi memicu polemik lanjutan, terutama terkait transparansi izin dan kesesuaian standar pembangunan fasilitas pelayanan gizi tersebut.

Belum ada komentar