SPPG Trucuk Tetap Dibangun Meski Sempat Ditolak Warga, Izin Dipertanyakan

Foto: Proses Pembangunan SPPG di Desa Trucuk Bojonegoro
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Polemik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Trucuk terus bergulir. Proyek yang sebelumnya sempat disebut batal, kini kembali berjalan. Namun demikian, sejumlah persoalan masih mencuat, terutama terkait koordinasi, perizinan, dan kesesuaian dengan standar teknis yang berlaku.

Komandan Rayon Militer (Danramil) Trucuk, Agus Sudarso, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan sejak tahap awal perencanaan. Ia mengaku tidak mengetahui adanya proses mediasi maupun pemberian izin, bahkan hingga proyek kembali dilanjutkan.

“Lha kapan saya datang mediasi, terus izin apa yang saya berikan. Mereka bilang tidak jadi bangun di Trucuk, ternyata lanjut. Saya juga tidak dikabari,” ujarnya.

Di sisi lain, pengelola SPPG, Fakrudin Yusuf, menyatakan bahwa pembangunan tersebut telah memperoleh persetujuan dari pemerintah desa, masyarakat, hingga unsur TNI di tingkat kecamatan. Pernyataan ini berseberangan dengan pengakuan Danramil yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.

Fakrudin juga memaparkan spesifikasi proyek. Ia menyebut luas lahan sekitar 500 meter persegi, dengan ukuran bangunan 15 x 27 meter.

“Yayasan yang kita gunakan adalah Yayasan Al Mubarok Maduran di bawah naungan Bharadaksa 91,” jelasnya.

Sementara itu, mengacu pada ketentuan tahun 2026, pembangunan SPPG mensyaratkan fasilitas dapur dengan ukuran sekitar 20 x 20 meter serta luas lahan minimal antara 600 hingga 1.000 meter persegi. Data di lapangan menunjukkan bahwa luas lahan maupun ukuran bangunan yang ada masih berada di bawah ketentuan tersebut.

Perbedaan antara pernyataan pengelola dan kondisi faktual di lapangan memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi, khususnya yang mengacu pada Badan Gizi Nasional (BGN), serta transparansi dalam proses perizinan.

Apabila tidak dijelaskan secara terbuka, polemik ini berpotensi terus berlanjut. Persoalan yang muncul tidak lagi sekadar administratif, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pembangunan fasilitas publik yang seharusnya memenuhi standar serta menjamin kepentingan masyarakat.

Belum ada komentar