BONDOWOSO, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang warga Bondowoso berinisial MAM (54) dan M (63) sebagai tersangka.
Dari hasil penindakan, aparat mengamankan barang bukti BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 ton yang diduga akan didistribusikan ke kios-kios dengan harga di atas ketentuan.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Wawan Triono menegaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Wawan, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Kasatreskrim menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang berdampak luas.
“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar benar membutuhkan,” tegas Iptu Wawan.
Lebih lanjut, ia menyebut praktik ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM di lapangan, memicu antrean panjang di SPBU, hingga meningkatkan biaya operasional bagi sektor usaha kecil dan transportasi.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi untuk aktivitas sehari-hari.
Polres Bondowoso menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” ujar Iptu Wawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya.

Belum ada komentar