Polres Mojokerto Tangkap Pengedar Sabu 17,69 Gram, Satu DPO Diburu

Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto menunjukkan barang bukti sabu seberat 17,69 gram hasil penggerebekan di Pulorejo
beritakeadilan.com,

MOJOKERTO, JAWA TIMUR – Upaya pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Mojokerto. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan satu tersangka di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto.

Penangkapan berlangsung pada Selasa malam (14/04/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

Kasus ini bermula dari informasi terkait dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Mojoanyar. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah ke sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Pulorejo.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (37), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Petugas juga menyita satu unit handphone warna hitam, serta sejumlah barang lain seperti bungkus jajan dan sabun yang digunakan untuk menyamarkan sabu.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan bahwa tersangka tidak bekerja sendiri.

“Dari keterangannya, sabu itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya, Kamis (16/04/2026).

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Mojokerto, termasuk memburu pemasok yang kini masih buron.

Kasatresnarkoba juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.

Belum ada komentar