KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT-Riuh rendah ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dalam beberapa pekan terakhir bukan sekadar menjadi panggung pemeriksaan perkara, melainkan membuka tabir gelap tata kelola kekuasaan daerah. Kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menjelma menjadi cermin retak yang memantulkan praktik korupsi yang selama ini hanya beredar dalam bisik-bisik publik.
Pada persidangan Rabu (8/4/2026), pengakuan HL menjadi titik krusial. Ia mengakui menerima uang Rp2,94 miliar dari Sarjan. Pengakuan ini bukan sekadar pernyataan, melainkan bagian penting yang memperkuat konstruksi perkara dugaan suap yang tengah diadili.
Secara hukum, pengakuan tersebut memiliki bobot signifikan apabila didukung alat bukti lain, seperti aliran dana, komunikasi antar pihak, serta dokumen pengadaan. Mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan berpotensi dikualifikasikan sebagai suap atau gratifikasi. Namun perkara ini tidak berdiri sendiri. Kewenangan KPK menjadi sorotan publik: apakah penegakan hukum akan menjangkau seluruh pihak yang terlibat, atau berhenti pada batas tertentu ?.
Pola perkara seperti ini umumnya tidak tunggal. Dalam proyek infrastruktur bernilai besar, pemberi suap kerap melibatkan lebih dari satu pihak. Posisi kepala dinas bukanlah titik akhir dalam struktur birokrasi, melainkan bagian dari rantai kebijakan yang lebih besar. Jika terbukti aliran dana mengalir ke tingkat lebih tinggi, maka konstruksi hukum dapat berkembang melalui Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, bahkan merambah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, peran aktor teknis seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia lelang, hingga perantara proyek menjadi titik rawan yang tidak boleh diabaikan. Justru melalui mereka, mekanisme pengaturan pemenang proyek dan distribusi fee berjalan sistematis.
Sekretaris Jenderal DPP GMPN, Syarief.H, S.H, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti di permukaan. “Pengakuan di persidangan memang pintu masuk penting, namun harus diuji dengan alat bukti lain agar tetap objektif. Yang lebih penting, perkara seperti ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, tidak boleh berhenti pada satu atau dua pihak saja,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta mendorong transparansi dalam proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih di tengah masyarakat.
Menurut Syarief, keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara hingga ke jaringan terdalam menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik. “Jika memang ada keterlibatan pihak lain, termasuk dalam rantai kebijakan, maka harus diungkap secara terang benderang. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan,” tegasnya.
Kasus ini bukan semata soal kerugian miliaran rupiah, melainkan menyangkut integritas sistem dan keberanian negara dalam menegakkan hukum. Jika praktik korupsi terbukti sistemik, maka yang runtuh bukan hanya proyek pembangunan, tetapi juga kepercayaan publik. Ketika kepercayaan publik runtuh, yang tersisa hanyalah satu pertanyaan besar: masihkah hukum berdiri tegak, atau justru telah lama bertekuk lutut di hadapan kekuasaan?

Belum ada komentar