Katua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

Ketua Ombusman RI, Hery Susanto dibawa Kejagung RI (Foto: detik)
beritakeadilan.com,

JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA-Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si., Kamis (16/4/2026). Penahanan dilakukan hanya enam hari setelah ia dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.

Pantauan langsung di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, menunjukkan Hery digiring keluar dengan rompi tahanan berwarna merah muda. Tangannya diborgol sebelum dimasukkan ke mobil tahanan. Peristiwa ini sontak mengundang perhatian publik karena terjadi begitu cepat setelah pengucapan sumpah jabatan di Istana Kepresidenan, Jumat (10/4/2026).

Profil Singkat Hery Susanto

  • Nama: Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si.
  • Lahir: Cirebon, 9 April 1975
  • Agama: Islam
  • Pendidikan: Doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Universitas Negeri Jakarta (2024)
    Sebelum menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, Hery adalah anggota Ombudsman periode 2021–2026. Ia terpilih kembali melalui uji kelayakan dan kepatutan DPR RI pada Januari 2026.

Kejagung menetapkan Hery sebagai tersangka kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari PT TSHI. Suap tersebut terkait permintaan perusahaan agar Ombudsman mengoreksi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dugaan praktik ini terjadi pada 2025, saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI.

Ombudsman RI adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi pelayanan publik, baik oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta yang mendapat mandat dari negara. Penahanan Ketua Ombudsman tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat karena menyangkut pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik. Namun, sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hery Susanto berhak membela diri dan membuktikan kebenaran di pengadilan.

Penahanan ini berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI. Pertanyaan yang muncul: bagaimana lembaga pengawas pelayanan publik menjaga kredibilitasnya ketika pucuk pimpinan justru tersandung kasus hukum?. Publik menanti langkah cepat pemerintah dan DPR RI dalam memastikan Ombudsman tetap berjalan sesuai mandat konstitusi.

Penahanan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjadi peristiwa eksklusif yang mengundang rasa penasaran masyarakat. Kasus suap nikel ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik.

Belum ada komentar